Alex Noerdin Terjerat Korupsi

Alex Noerdin Cs Dipindahkan ke Palembang, Ini Tanggapan Juru Bicara Keluarga

Mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin dan tiga tersangka lain kasus dugaan korupsi PDPDE di Pindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAT
Juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khoirul Muhklis menanggapi pemindahan Alex Noerdin cs ke Rutan Pakjo Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat tersangka kasus dugaan korupsi PDPDE, tahun 2009-2019, Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah dipindahkan tahanan dari Kejaksaan Agung ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu (22/12/2021).

Menanggapi hal ini, juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khoirul Muhklis mengatakan jika sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya akan mengikuti proses hukum dengan baik.

"Kami akan ikuti prosedur, sementara tim kuasa hukum bapak H Alex Noerdin akan menyiapkan langkah hukum dalam menghadapi persidangan," ungkap Khoirul saat di Rutan Klas I Pakjo. 

Khoirul juga mengatakan jika Alex Noerdin dalam kondisi sehat, dan hasil test PCR dinyatakan negatif Covid-19.

"Kami mohon doanya, semoga semua bisa berjalan baik," singkatnya. 

Mengenai jadwal sidang saat ini ia belum mengetahui, sebab belum ada keputusan mengenai jadwal sidang. 

"Langkah hukum tetap kami serahkan ke tim pengacara. Sebagai warga negara, kami ikuti proses hukumnya dengan baik. Kalau untuk jadwal sidang belum tahu, " tutupnya. 

Alex Noerdin Cs Jalani Isolasi 14 Hari

Empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PT PDPDE yang baru saja dibawa ke Rutan Klas I Pakjo Palembang akan menjalani isolasi selama 14 hari sebelum dipindahkan ke ruang tahanan. 

Kepala Rutan Klas I Pakjo Bistok Oloan Situngkir mengatakan, Alex Noerdin, Mudai Madang, Caca Icha Shaleh, dan Yaniarsyah Hasan menjalani isolasi selama 14 hari dan tidak langsung digabung satu sel bersama tahanan lainnya. 

"Beliau berempat telah dilengkapi tes PCR Jakarta dan dalam keadaan sehat. Kami masih melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan dan kelengkapan berkas barulah diisolasi selama 14 hari, " ujar Bistok kepada awak media, Rabu (22/12/2021). 

Ia menegaskan status keempat tersangka sampai sekarang adalah tahanan titipan Kejaksaan sampai menunggu jadwal sidang. 

"Statusnya masih titipan tahanan karena ini rumah tahanan. Setelah menjalani isolasi 14 hari, keempatnya kami pindahkan di blok yang sudah sediakan. Blok khusus tipikor. Jadi keempatnya tidak kami gabung dengan tahanan kriminal lainnya," jelasnya. 

Sedangkan untuk jadwal persidangan sampai saat ini belum diketahui, lalu untuk pelaksanaannya sesuai perintah. 

"Kalau sekarang sidang virtual masih berlaku. Nanti akan diinformasikan lagi dari pimpinan apakah virtual atau tidak, " katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved