Berita Kriminal

9 Tahun Ayah Rudapaksa Anak, Korban Berani Melapor karena Pelaku Mulai Incar Adk-adiknya

Seorang gadis remaja di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dicabuli oleh ayah tirinya sendiri selama sembilan tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM
Seorang gadis remaja di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dicabuli oleh ayah tirinya sendiri selama sembilan tahun. 

Sementara itu lokasi tersangka melakukan pencabulan ada di beberapa tempat, yaitu di rumah dan areal perkebunan.

"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah namun sebagian juga saat istrinya (ibu kandung korban) sudah tidur," kata Feabo.

Ia menambahkan, tersangka saat ini ditahan di Mapolres Pringsewu dan dijerat UU Perlindungan Anak.

"Tersangka dikenai pasai 76D jo pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," kata Feabo.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved