Berita Kriminal
9 Tahun Ayah Rudapaksa Anak, Korban Berani Melapor karena Pelaku Mulai Incar Adk-adiknya
Seorang gadis remaja di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dicabuli oleh ayah tirinya sendiri selama sembilan tahun.
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang ayah tiri memperkosa anaknya selama sembilan tahun.
Seorang gadis remaja di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dicabuli oleh ayah tirinya sendiri selama sembilan tahun.
Tindakan itu dilakukan oleh pelaku sejak korban masih duduk di sekolah dasar.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku berinisial SU (51) sudah ditangkap pada Senin (20/12/2021).
"Pelaku sudah kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini adalah ayah tiri dari korban," kata Feabo saat dihubungi, Selasa (21/12/2021) malam.
Korban berinisial BU akhirnya berani melaporkan perbuatan tersangka karena khawatir tindak kriminal itu akan terulang kepada adik-adiknya.
Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan tersangka, kata Feabo, tindak asusila itu telah terjadi selama sembilan tahun.
"Sekarang korban sudah berusia 18 tahun," kata Feabo.
Awal pencabulan itu dialami oleh korban ketika masih berusia sembilan tahun.
Tindakan seksual yang terjadi pada tahun 2012 itu awalnya tersangka meraba alat vital korban.
Korban yang saat itu masih di kelas 3 sekolah dasar diancam akan dipukuli apabila menolak.
Hingga akhirnya, tersangka memerkosa korban ketika menginjak usia 15 tahun.
Feabo mengatakan, modus tersangka adalah berpura-pura mengajari korban mengendarai sepeda motor.
"Korban diraba hingga diperkosa oleh tersangka," kata Feabo.
Menurut Feabo, pemerkosaan itu berulangkali dilakukan tersangka dengan ancaman akan memukuli korban dan memberikan uang.