Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Jaksa Ungkap Peran Ahmad Najib dan 3 Tersangka Lain Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya
Jaksa melimpahkan 4 Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya, Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Ahmad Najib dan Loka Sangganegara
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Jaksa Kejati Sumsel melakukan penyerahan barang bukti (tahap II) atas empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Selasa (21/12/2021).
Pelimpahan berkas keempat tersangka yakni Laonma PL Tobing, Agustinus Antoni, Ahmad Najib dan Loka Sangganegara dilakukan secara virtual di Kejari Palembang.
"Para tersangka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan, peran masing-masing tersangka dalam kasus ini adalah tersangka Laonma Pasindak Lumban Tobing, SE (LPLT)sebagai kepala BPKAD yang mengeluarkan anggaran pembangunan masjid.
Selanjutnya, tersangka drs. Agustinus Antoni M.Si (AA), sebagai Kabid di DPKAD dan pernah menjadi Plt. DPKAD.
Tersangka Dr. H. Akhmad Najib, SH., Mhum (AN), sebagai penandatangan Nota Hibah Daerah ke Edi Hermanto.
Serta tersangka Ir. Loka Sangganegara, IAI (LS), personil pada PT. YODA KARYA perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Mesjid sriwijaya.
Radyan menjelaskan, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual atau zoom meeting) dimana para tersangka berada di Rutan Kelas IA Palembang.
"Sementara, Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang dengan didampingi Para Penasehat Hukum tersangka," ucapnya.
Lanjut dikatakan, terhadap empat tersangka itu, tiga diantaranya ditahan oleh penuntut umum.
Sedangkan satu tersangka lain yaitu Laonma Pasindak Lumban Tobing, tidak ditahan bersamaan dengan tiga tersangka lainnya.
"Dikarenakan tersangka ini masih menjalani pidana dalam perkara lain," ujarnya.
Untuk diketahui, Laonma Pasindak Lumban Tobing hasil kasasi Mahkamah Agung (MA), divonis pidana tujuh tahun enam bulan penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider penjara delapan bulan atas kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013.
Selain masih harus menjalani hukuman atas kasus sebelumnya, kini mantan Kepala BPKAD Sumsel itu harus menghadapi proses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Baca juga: Berkas Perkara Alex Noerdin Sudah P21, Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Segera Digelar
Selain itu, ada juga Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2019 Alex Noerdin serta Mudai Madang yang juga terjerat dalam kasus ini.
Namun hingga kini berkas perkara Alex Noerdin dan Mudai Madang dalam kasus ini belum dilimpahkan oleh penyidik kejaksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/limpahkan-4-tersangka-dugaan-korupsi-masjid-sriwijaya.jpg)