Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Berkas Perkara Alex Noerdin Sudah P21, Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Segera Digelar

Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Dok
Berkas perkara mantan Gubernur Sumsel H Alex Noerdin sudah P21. Sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya segera digelar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang bakal menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Hal ini dikarenakan Kejati Sumsel menyatakan berkas perkara anggota DPR RI itu sudah P21 pada 13 Desember 2021 lalu.

"Berkasnya sudah lengkap," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH melalui pesan singkat Whatsapp, Jumat (17/12/2021).

Selain Alex Noerdin, berkas tersangka lain dalam kasus ini yang juga dinyatakan lengkap.

Mereka adalah Mudai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan (Ahmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).

Namun Radyan belum bisa memastikan kapan berkas seluruh tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.

"Nanti kita kabari lagi," singkatnya.

Diketahui, Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan 12 orang diantaranya pejabat di Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

Dimana, 4 orang diantaranya sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Mereka adalah Eddy Hermanto dan Syarifuddin yang telah divonis 12 tahun penjara.

Sedangkan Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya) dan Yudi Arminto (Project Manajer PT Brantas Abipraya) divonis 11 tahun penjara.

Baca juga: Songket Diakui Warisan Malaysia, Bagaimana Songket Palembang, Ini Kata Kadisbudpar Sumsel

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved