Berita Nasional
Anies Baswedan Dinilai Abaikan Aturan dan Naikkan UMP DKI demi Pilpres 2024, Ini Reaksinya
Anies dinilai mempunyai motif menarik massa untuk mencalonkan diri sebagai presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menuai kontroversi.
Anies dinilai mempunyai motif menarik massa untuk mencalonkan diri sebagai presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Aturan pun diterobos Anies demi menaikkan upah pekerja dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang menyebut kenaikan final UMP DKI sebesar 0,8 persen.
Dirinya menilai Anies melakukan revisi terkait kenaikan UMP DKI dikarenakan adanya tekanan pihak tertentu.
Hal ini, tentunya akan menjadi catatan jika Anies akan mencalonkan diri sebagai presiden.
"Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tutur Haryadi.
"Kami sekarang sudah bicaranya hukum, kalau mau dimusyawarahkan ya kemarin, nggak bisa begitu berubah-ubah, ada aturan mainnya," kata dia.
Hal ini merupakan pencitraan yang baik untuk mengesankan keberpihakan kepada buruh.
"Ya jelas lah itu pencitraan dengan mengesankan berpihak kepada buruh yang selama ini menuntut kenaikan UMP," ujarnya.
Adi juga menilai Anies bisa sekalian menaikkan UMP DKI agar lebih tinggi.
Pasalnya, sedikit atau banyak, dia sudah melanggar aturan.
"Tapi menurut saya tanggung sih naiknya. Sekalian kadung melanggar aturan, naikkan saja 50 persen atau 100 persen supaya banyak yang tepuk tangan," kata Adi.
"Apalagi kan buruh ini sudah punya partai. Banyak juga buruh terafiliasi dengan partai tertentu. Buruh ini kan rasional, apalagi UMP naiknya tetap enggak seberapa," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini.
Kata Anies