Berita Nasional
Anies Baswedan Dinilai Abaikan Aturan dan Naikkan UMP DKI demi Pilpres 2024, Ini Reaksinya
Anies dinilai mempunyai motif menarik massa untuk mencalonkan diri sebagai presiden di pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Anies sebelumnya tidak banyak menanggapi terkait hal itu.
Dirinya hanya mengatakan bahwa sudah melakukan analisis dan menyebut hal itu layak bagi buruh dan tidak memberatkan pengusaha.
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).
"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua."
Namun, belakangan, dirinya meminta agar pengusaha objektif terkait peningkatan UMP DKI yang awalnya diputuskan naik 0,85 persen atau Rp 38.000 per bulan, kemudian direvisi Anies jadi 5,1 persen atau Rp 225.000.
Hal itu dikatakan Anies saat menanggapi rencana gugatan perdata yang akan diajukan Asosasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait kenaikan UMP 2022 ke PTUN Jakarta.
“Saya ingin sampaikan kepada semua cobalah objektif, tahun lalu yang sulit saja itu (UMP naik) 3,3 persen."
"Tahun ini ekonomi sudah bergerak, masak kita masih mengatakan (kenaikan UMP) 0,8 persen itu sebagai angka yang pas,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Senin (20/12/2021), dikutip dari Wartakota.
Anies juga merunut kenaikan UMP DKI selama enam tahun terakhir rata-rata sebesar 8,6 persen.
Angka itu dianggap sudah menjadi hal yang lumrah untuk kenaikan UMP di Ibu Kota.
Dia juga menyinggung bahwa di dalam kondisi pengetatan pandemi tahun 2020, DKI menaikkan UMP-nya menjadi 3,3 persen di tahun 2021.
Anies justru heran mengapa kenaikan UMP di saat sudah mulai bergerak hanya 0,85 persen.
Kondisi itu, dianggap Anies mengganggu rasa keadilan bagi sejumlah pihak, terutama kaum buruh.
Di sisi lain karena terbentur dengan tenggat waktu, Anies terpaksa menetapkan kenaikan UMP sebesar 0,85 persen pada 19 November 2021 lalu.
Namun pada pekan lalu, Anies akhirnya merevisi kenaikan UMP jadi 5,1 persen.
“Dulu kami harus tetapkan karena dulu ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan. Tapi saya sampaikan lewat surat bahwa formulanya ini nggak cocok."
"Wong (orang) dalam kondisi berat saja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen,” jelasnya.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dan Wartakota