Berita Muratara

Usai Gerebek Tambang Emas Liar, Giliran Sumur Bor Minyak Ilegal di Muratara Diobrak-abrik Polisi

Polisi melakukan penggerebekan lokasi pengeboran sumur minyak liar di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir. 

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Polres Muratara
Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menindak aktivitas pengeboran minyak liar di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir baru-baru ini. 

Berbeda dari dua tersangka sebelumnya, M dan S mengaku mengebor minyak sudah satu tahun dan dibayar Rp 100 ribu per drum hasil menimba minyak mentah.

"Bosnya berinisial C, masih kita kejar juga. Alat-alat bukti yang kita amankan sama, sepeda motor, roling tali, canting panjang, jeriken berisi minyak mentah," kata AKP Tony. 

Baca juga: Cari Warga Mau Divaksin, Nakes di Muratara Sampai Lakukan Vaksinasi di Pinggir Jalan Raya

Dia menegaskan para tersangka melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerja sama.

Mereka melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. 

"Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," jelas AKP Tony.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved