Berita Nasional

Habib Bahar Bin Smith Kembali Terkena Masalah, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Habib Bahar Bin Smith Kembali Terkena Masalah, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian

Editor: Slamet Teguh
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Bahar bin Smith tampaknya harus kembali terkena masalah.

Hal tersebut tak lepas karena dia dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak sendiri, Habib Bahar dilaporkan bersama Eggi Sudjana.

Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama diketahui dilayangkan pada 7 Desember 2021 dan laporan kedua masuk pada 17 Desember 2021.

Dalam surat laporan pertama dengan terlapor Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan kedua terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polisi menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut sama-sama terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

"Iya benar. Polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Smith dan Eggi Sudjana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

Zulpan menambahkan, bahwa laporan yang dilayangkan atas dugaan tindak pidana informasi yang berkaitan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.

Baca juga: Viral Video Saat Habib Bahar Bin Smith Tantang Polri, Azis Yanuar Langsung Angkat Bicara

Baca juga: Bahar Smith dan Eggy Sudjana Dipolisikan karena Singgung Jenderal Dudung

Zulpan juga enggan membeberkan pihak mana yang melaporkan kasus itu.

 Ia hanya berujar bahwa saat ini pihaknya masih mendalami objek yang diperkarakan pelapor untuk menjerat Eggi dan Bahar bin Smith.

"Masih didalami oleh penyidik terkait dua laporan itu," imbuhnya.

Laporan itu direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved