Berita Nasional
Habib Bahar Bin Smith Kembali Terkena Masalah, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Habib Bahar Bin Smith Kembali Terkena Masalah, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian
TRIBUNSUMSEL.COM - Habib Bahar bin Smith tampaknya harus kembali terkena masalah.
Hal tersebut tak lepas karena dia dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak sendiri, Habib Bahar dilaporkan bersama Eggi Sudjana.
Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama diketahui dilayangkan pada 7 Desember 2021 dan laporan kedua masuk pada 17 Desember 2021.
Dalam surat laporan pertama dengan terlapor Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Laporan kedua terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polisi menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut sama-sama terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.
"Iya benar. Polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Smith dan Eggi Sudjana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Zulpan menambahkan, bahwa laporan yang dilayangkan atas dugaan tindak pidana informasi yang berkaitan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.
"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Saat Habib Bahar Bin Smith Tantang Polri, Azis Yanuar Langsung Angkat Bicara
Baca juga: Bahar Smith dan Eggy Sudjana Dipolisikan karena Singgung Jenderal Dudung
Zulpan juga enggan membeberkan pihak mana yang melaporkan kasus itu.
Ia hanya berujar bahwa saat ini pihaknya masih mendalami objek yang diperkarakan pelapor untuk menjerat Eggi dan Bahar bin Smith.
"Masih didalami oleh penyidik terkait dua laporan itu," imbuhnya.
Laporan itu direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.