Berita Nasional
Habib Bahar Bin Smith Kembali Terkena Masalah, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Habib Bahar Bin Smith Kembali Terkena Masalah, Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Ujaran Kebencian
Editor:
Slamet Teguh
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Sementara itu, belakangan diketahui bahwa laporan pertama terhadap Bahar dan Eggi dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.
Ia melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurahman soal pernyataan 'Tuhan bukan orang Arab'.
"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'. Dibuat seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," kata Husin dalam keterangannya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.