Berita Nasional
Anies Baswedan Dianggap Kemenaker Tak Taat Aturan Usai UMP DKI Jakarta Naik Sebesar 5,1 Persen
Semestinya kenaikan UMP harus sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Anies Baswedan kembali menjadi perhatian.
Kali ini hal tersebut terjadi karena masalah kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah merevisi kenaikan UMP.
Hal tersebut sampai membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan tanggapannya.
Diketahui Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, semestinya kenaikan UMP harus sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemenaker pun menyayangkan sikap Anies dalam menaikan UMP Jakarta dan menyebut Anies tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata Chairul dilansir Kompas.com, Senin (20/12/2021).
Sebelumnya berdasarkan penghitungan PP Nomor 36 Tahun 2021, Kemenaker telah menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.
PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan ini merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Chairul menuturkan Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti keputusan kepala daerah soal penetapan UMP yang tidak sesuai tersebut.
Baca juga: UMK Muratara 2022 Ikut UMP Sumsel Sebesar Rp 3.144.446, Ini Alasannya
Baca juga: 10.000 Buruh Tagih Janji Anies Naikkan UMP Hari Ini, Integritas Anies Jelang Pilpres Diuji Hari Ini
Pengusaha Protes pada Keputusan Anies Baswedan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09 persen.
Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp 4.641.854 atau naik senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun keberatan dengan keputusan UMP tersebut dan berencana menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).