Berita Palembang

Syarat Naik Kereta Api dari Palembang ke Lampung Atau Lubuklinggau Saat Nataru

Syarat Naik Kereta Api dari stasiun Kertapati Palembang ke Lampung Atau Lubuklinggau Saat Nataru.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Syarat naik Kereta Api dari stasiun Kertapati Palembang ke Lampung atau Lubuklinggau saat Nataru 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG, --Pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan tetap mengoperasikan kereta api untuk membantu konektivitas masyarakat, yang ingin bepergian dengan aman dan nyaman.

“KAI konsisten menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara disiplin, pada layanan Kereta Api sesuai ketentuan dari pemerintah selama masa pandemi Covid-19,” ujar Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Jumat (17/12/2021) 

Pada periode 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022, KAI Divre III Palembang akan mengoperasikan 94 perjalanan KA dengan rincian 38 perjalanan KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang PP, 38 perjalanan KA Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP, serta 18 perjalanan KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP yang saat ini beroperasi 4x dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat sampai hari Senin.

Aida menjelaskan, dalam periode tersebut PT KAI Divre III Palembang menyediakan total 37.934 tempat duduk, dengan 1.700 tiket KA per hari, dan menjadi 2.326 tiket perhari pada hari Jumat sampai hari Senin karena ditambah perjalanan KA Sindang Marga, hal itu untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang akan bepergian dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan menggunakan kereta api Jarak Jauh di masa pandemi Covid-19, Divre III Palembang juga menyediakan enam lokasi layanan rapid test antigen dengan tarif Rp. 45.000,- yakni di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi dan Lubuk Linggau.

Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

“Untuk saat ini perjalanan KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP dengan keberangkatan dari Stasiun Kertapati pukul 20.15 WIB, dan dari Stasiun Lubuk Linggau pukul 19.45 WIB, penjualan tiketnya baru dilayani hingga 31 Desember,” jelas Aida.

Adapun dengan terbitnya Surat Edaran Kemenhub No 112 Tahun 2021, maka aturan perjalanan KA pada masa Natal dan Tahun Baru 2022, untuk keberangkatan 24 Desember hingga 2 Januari 2022  untuk KA Jarak Jauh Usia di atas 17 Tahun harus sudah Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.

Selain itu, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, untuk vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Usia 12 hingga 17 Tahun, vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam, sedangkan di bawah 12 Tahun menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam dan didampingi orang tua

"Selain ketentuan di atas, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut," ucapnya. 

Baca juga: Polrestabes Palembang Bongkar Penipuan Rekrutmen PT Kereta Api Logistik, Simak Modusnya

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah, maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved