Berita Muara Enim

Beda Hanura dan PDIP Perjuangan Sumsel Tanggapi Kadernya di DPRD Muara Enim Ditahan KPK

Partai Politik mulai bereaksi terhadap penahanan kadernya di DPRD Muara Enim oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi Tahun 2019 lalu

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menunjukkan tersangka yang terdiri dari Anggota DPRD Muara Enim dan mantan Anggota DPRD Muara Enim saat konpers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021). KPK menahan 15 tersangka yang terdiri dari 5 orang Anggota DPRD Muara Enim dan 10 orang mantan Anggota DPRD Muara Enim terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG--15 anggota DPRD Muara Enim kembali ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Muara Enim Tahun 2019,oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu.

Sejumlah Partai politik menanggapi penahan sejumlah kadernya. 

Ketua DPD Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumatera Selatan (Sumsel), Achmad Al Azhar mengatakan untuk anggota DPRD Muara Enim dari Hanura di tahap pertama kemarin memang ada satu kader Hanura berinisial M.

“Sementara di gelombang kedua dari 15 orang, satu orang kader Hanura yang ditahan inisial F, sehingga total ada dua kader," kata Achmad, Kamis (16/12/2021).

Diterangkannya, secara aturan dan mekanisme partai otomastis, kader yang terkena kasus ini maka akan diberhentikan oleh partai, kemudian proses PAW (Pergantian Antar Waktunya)  dilakukan.

"Kalau yang M sudah diproses PAWnya, tinggal menunggu SK saja. Sedangkan yang untuk F, partai tetap akan memberikan bantuan hukum, jika diperlukan," jelasnya.

Diungkapkan Azhar, tidak menutup kemungkinan kadernya yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK itu akan segera dilakukan PAW juga, sebab partainya tidak ingin ada kekosongan kursi di DPRD Muara Enim untuk mengawal jalannya roda pemerintahan Kabupaten Muara Enim.

"Kita menghormati putusan KPK dan proses hukum. sudah berjalan dan sudah ditahan, karena ini proses hukum, kita harus patuh dan memghormati proses hukum berjalan ini. Karena kader dalam proses hukum tetap kita berikan bantuan hukum bagi kader yang ditahan," jelasnya.

Ditambahkan Azhar, untuk proses PAW kadernya kedua, selain mengawal roda pemerintahan, hal ini juga berkaitan dengan Pemilihan kepala daerah dalam waktu dekat di Muara Enim.

"Kita akan percepat PAWnya, dimana dalam waktu dekat akan ada proses pemilihan kepala daerah, yang kemungkinan tinggal menunggu kesepakatan dengan partai koalisi saja," tandasnya.

Disisi lain, Azhar menerangkan adanya kejadian tersebut, kedepan akan jadi perhatian buat partainya dan peringatan, khususnya untuk antisipasi pencegahan dari pada punishment (hukuman).

"Sehingga kedepan lebih pencegahan, dengan membentuk kader yang baik agar tidak tersandung lagi," capnya.

Sebelumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan  yang juga Wakil Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda N Kiemas menerangkan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kadernya yang masih duduk di lembaga legislatif sedang berlangsung dan ditegaskan Giri, partainya memiliki kebijakan tegas terhadap kader yang melakukan korupsi.

Diungkapkan Giri, proses PAW dua kadernya akan segera keluar dan prosesnya bergulir di DPRD Muara Enim lalu ke Bupati Muara Enim, lalu ke Gubernur Sumsel, lalu turun ke Bupati Muara Enim lalu ke DPRD Muara Enim dan dijadwalkan pelantikan.

Sedangkan, untuk satu lagi yang baru ditahan menurutnya yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota DPRD Muara Enim dan akan segera keluar surat pemecatannya sebagai kader PDI Perjuangan, tapi pihaknya tidak urus PAW yang bersangkutan.

“ Jadi ada tiga kader dari PDIP Perjuangan yang ditahan KPK, satu lagi bukan anggota DPRD Muara Enim dan dua masih anggota DPRD Muara Enim aktif 2019-2024 dan tiga-tiganya sudah diberhentikan oleh partai,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved