Berita Ogan Ilir
Penyesalan Pria 24 Tahun Pembunuh Adik Angkat, 'Dia Orang Baik, Kami Pernah Semakan Seminum'
Tersangka pembunuhan terhadap adik angkat di Rantau Panjang, Ogan Ilir, mengungkapkan penyesalan.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, korban mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/2021) petang.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.
Baca juga: Suami Meninggal Belum 40 Hari , Rumah Janda 3 Anak di OKUS Terbakar, Tak Ada Harta Tersisa
Baca berita lainnya langsung dari google news.