Berita Ogan Ilir

Penyesalan Pria 24 Tahun Pembunuh Adik Angkat, 'Dia Orang Baik, Kami Pernah Semakan Seminum'

Tersangka pembunuhan terhadap adik angkat di Rantau Panjang, Ogan Ilir, mengungkapkan penyesalan.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tersangka pembunuhan terhadap adik angkat di Rantau Panjang, Ogan Ilir, mengungkapkan penyesalan.

Selain menyesal, tersangka bernama Sandi (24) mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Saya mohon maaf, mohon ampun kepada keluarga (korban). Saya menyesal," ucap tersangka saat dipaparkan di Mapolres Ogan Ilir, Kamis (16/12/2021).

Kepada polisi, tersangka mengaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan terhadap korban bernama Mukhsinin (17 tahun), yang tak lain adik angkatnya.

"(Perampokan dan pembunuhan) saya rencanakan dua minggu sebelumnya," ujar tersangka.

Tersangka mengaku terlilit utang sebesar Rp 10,7 juta dan terdesak karena selalu ditagih utang sehingga merencanakan perampokan disertai pembunuhan.

Menggunakan sebilah pisau yang dipinjam dari tetangga, tersangka mengajak korban untuk pergi menemaninya ke suatu tempat.

Tiba di sebuah perkebunan di Desa Jagaraja, Kecamatan Rantau Panjang, tersangka lalu melakukan perbuatannya.

"Awalnya saya tidak mau membunuh korban. Tapi karena dia melawan, saya tidak ada pilihan," ungkap tersangka.

Saat menghujamkan pisau, tersangka mengungkapkan bahwa korban sempat meminta ampun.

"Korban sempat bilang 'ampun, ambil saja motor saya'. Tapi tetap saya tusuk dari belakang karena saya posisinya dibonceng," ujar tersangka sambil tertunduk dengan kedua tangan diborgol.

Padahal, lanjut tersangka, dia memiliki hubungan baik dengan korban sebagai saudara angkat.

"Saya menyesal telah membunuh korban. Dia orang baik dan kami pernah semakan-seminum," ucap tersangka.

Sementara menurut keterangan polisi, tersangka Sandi diamankan di tempat persembunyiannya di PALI, pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Penangkapan tersangka berselang sekitar 24 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, korban mengalami delapan luka tusuk hingga meregang nyawa di sebuah kebun wilayah Desa Jagaraga, Kecamatan Rantau Panjang, pada Rabu (8/12/2021) petang.

Saat akan ditangkap, tersangka sempat melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor milik korban serta pisau milik tersangka.

"Tersangka dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai perbuatan pidana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," jelas Yusantiyo.

Baca juga: Suami Meninggal Belum 40 Hari , Rumah Janda 3 Anak di OKUS Terbakar, Tak Ada Harta Tersisa

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved