Berita Prabumulih

Janjikan Proyek ke Warga Prabumulih, Warga Palembang Tipu Korban Ratusan Juta

Arif Hidayat (34)diringkus Polisi karena dilaporkan melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek pembangunan bernilai ratusan juta rupiah

Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Tersangka penipuan Arif Hidayat (34) diamankan Tim Elang Muara Polsek Cambai kota Prabumulih, Kamis (16/12/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Tim Elang Muara Polsek Cambai meringkus seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan proyek pembangunan bernilai ratusan juta rupiah kepada para korban namun justru proyek bodong alias tidak ada.

Pelaku berhasil diringkus yakni Arif Hidayat (34) warga Jalan Kadir TKR Komplek Kota Modern Sriwijaya Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus kota Palembang.

Arif diringkus di ruang kerjanya pada Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 01.15 WIB.

Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Surat Perintah Kerja (SPK) palsu pemenang paket proyek pembangunan dari Kabupaten Muaraenim dan kwitansi pembayaran uang dari korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Hendra Sutisna disampingi Kanit Reskrim Aiptu Nendri SH mengungkapkan diringkusnya pelaku bermula dari laporan korban Rifky Badai ke SPK Polsek Cambai.

"Kejadian bermula pada Senin (30/8/2021) pukul 12.30 pelaku datang menemui korban di Note Hotel dan mengaku kepada korban jika ia mendapat proyek pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum instalasi listrik," ungkapnya Kamis (16/12/2021).

Kanit menuturkan, proyek tersebut disampaikan pelaku berada di Kecamatan Lembak kabupaten Muaraenim dengan nilai kontrak Rp.428.254.560 dibuktikan dengan ditunjukkannya SPK (surat perintah kerja) nomor :DPA/A.1/701.

"Atas dasar itu pelaku melakukan bujuk rayu untuk meyakinkan korban bahwa memang benar ada pekerjaan dan butuh modal, korban lalu memberi uang Rp 150 juta dengan dijanjikan keuntungan Rp 100 juta," katanya.

Lebih lanjut Nendri mengaku, setelah cukup lama korban yang merupakan seorang notaris itu kemudian memeriksa namun ternyata pekerjaan tersebut tidak ada alias fiktif.

"Kita lakukan penyelidikan dan meringkus pelaku, pelaku ternyata residivis dalam kasus yang sama dan dihukum 1,8 bulan," katanya.

Kanit juga menuturkan setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban pelaku tidak hanya satu namun ada empat orang dimana di Prabumulih sebanyak 3 orang dan di Palembang 1 orang.

"Total uang yang berhasil dibawa kabur pelaku ini dari empat korban itu sebanyak Rp 555 juta, jadi ini memang modus pelaku dan pelaku ini memang resedivis," tegasnya seraya mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, Arif mengakui melakukan penipuan para korban dengan nilai Rp 150 juta dan para korban dijanjikan keuntungan proyek Rp 100 juta bahkan lebih.

"Kalau di Prabumulih ada tiga korban, Lalu di Palembang. Uang itu untuk mengambil proyek dan dilelang tapi tidak dapat," katanya berkilah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved