Berita Nasional
Orang Kaya Indonesia Banyak yang Nikmati Pensiun Tanpa Punya NPWP Padahal Nggak Bayar Pajak
Ternyata banyak orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seumur hidupnya, ungkap Suryadi.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Sebuah fakta mengejutkan diungkap oleh Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita.
Fakta itu adalah soal potret orang kaya di Indonesia.
Ternyata banyak orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seumur hidupnya, ungkap Suryadi.
Hal tersebut membuat orang-orang kaya tersebut selama ini luput dari kewajibannya membayar pajak kepada negara.
“Banyak orang yang belum punya NPWP tapi punya rumah besar, mobil mewah, punya uang, jam tangan mahal-mahal."
"Banyak juga yang sudah pensiun, duit sudah banyak tetapi belum punya NPWP,” lapor Suryadi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (14/12/2021).
Suryadi mengaku sudah mengingatkan orang-orang kaya itu untuk segera mengungkapkan hartanya dalam program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau di masyarakat awam lebih terkenal dengan Tax Amnesty Jilid II.
Suryadi juga mengingatkan, jika mereka tidak segera mengaku dosa pajaknya kepada pemerintah, mereka harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar sanksi.
Karena, pemerintah tetap akan bisa melacak lokasi harta mereka. Namun masalah lain malah timbul.
Dengan demikian, mereka jumawa, kalau harta yang belum diungkapkan tidak bisa terendus oleh pemerintah.
Padahal, saat ini pemerintah sudah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Bukan tidak mungkin, mereka yang tidak patuh pajak bisa dilacak hanya dari NIK nya saja.
“Jadi semua, asal tahu saja. Sistem pajak kita ini sudah mulai luar biasa. Jadi saya imbau teman-teman pengusaha agar benar-benar jangan melewatkan kesempatan ini karena kalau sudah masuk 2023 ini bisa jadi problem (masalah),” ujar Suryadi.
Suryadi menilai, kebijakan pemerintah untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berdampak besar bagi penerimaan pajak. Sebab dengan integrasi data ini, maka ke depan tidak ada lagi upaya menutupi harta kekayaan wajib pajak.
Menurut Suryadi Sasmita, integrasi data NIK dan NPWP ini akan memudahkan pegawai pajak mendeteksi penghasilan tersembunyi wajib pajak.