Berita Nasional
Orang Kaya Indonesia Banyak yang Nikmati Pensiun Tanpa Punya NPWP Padahal Nggak Bayar Pajak
Ternyata banyak orang kaya di Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seumur hidupnya, ungkap Suryadi.
Himbauan Menkeu ke Pengempang Pajak
Terkait hali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para pengemplang pajak untuk melakukan pengungkapan sukarela terhadap dosa pajaknya pada tahun depan.
Ini lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Menkeu juga menganjurkan mereka yang belum mengungkapkan hartanya untuk ikut program tersebut, karena kalau masih bandel, maka siap-siap harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar sanksi.
“Mendingan ikut saja. Kalau ikut, bersih, dan juga lega. Karena kalau enggak, tim Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar dimanapun harta Anda berada,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12/2021).
Sri Mulyani kembali menjelaskan kebijakan dan mekanisme denda dari PPS ini.

Kebijakan pertama, wajib pajak yang sudah ikut pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) tahun 2016 silam kalau ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka dipatok tarif 11 persen untuk harta di luar negeri.
Kemudian tarif 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukkan dalam investasi energi terbarukan.
Ditambah lagi, ada sanksi sebesar 200% untuk aset yang kurang diungkap.
Kebijakan kedua, wajib pajak yang mengungkapkan hartanya di tahun 2016 hingga 2020 tetapi belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020, wajib membayar PPh Final sebesar 18% untuk harta di luar negeri.
Kemudian 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukan dalam investasi energi terbarukan.
Jika kurang ungkap harta berdasarkan kebijakan ini, maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan dengan tarif 30% dan aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor 15%.
“Ini kami lakukan agar basis pajak lebih komplit, agar tidak ada kegiatan yang bisa menghindari pajak terus menerus karena kalau begitu kan ngak adil,” tandasnya.
Laporan Reporter: Bidara Pink
Sebagian artikel ini tayang di Kontan dengan judul Miris! Ternyata banyak orang kaya yang sudah pensiun tetapi tidak pernah punya NPWP