Berita CPNS Sumsel Terbaru

Tahapan Setelah Pengumuman Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id. Lalu setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021 apa tahapan sela

Tribun Sumsel
Tahapan Setelah Pengumuman Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tahapan Setelah Pengumuman Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan.

Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id. Lalu setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021 apa tahapan selanjutnya?

Tahapan Setelah Pengumuman SKD+SKB CPNS 2021. Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut tahapan setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021:

1. Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB

Menurut Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB akan dilakukan pada 19-20 Desember 2021.

Ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen

Kemudian, apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, maka berikut ketentuannya:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasasan kebangsaan yang tertinggi

- Jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Namun, jika nilai tersebut masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi

2. Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB

Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan melalui SSCASN.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved