Berita CPNS Sumsel Terbaru

Tahapan Setelah Pengumuman Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Para peserta dapat mengecek jadwal pelaksanaan Tes SKB CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id. Lalu setelah pengumuman SKD+SKB CPNS 2021 apa tahapan sela

Tribun Sumsel
Tahapan Setelah Pengumuman Nilai Akhir SKD dan SKB CPNS 2021, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan 

Ketentuan Sanggah:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

- Apabila panitia seleksi instansi menerima alasan sanggahan, akan melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi

- Kemudian, jika sudah mendapatkan persetujuan dari ketua Panselnas, maka anitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 hari ejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar

3. Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKB dan SKB

Pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

4. Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN.

Dokumen yang harus dilengkapi

Menurut Peraturan BKN Nomor 14 tahun 2021, berikut dokumen yang harus dilengkapi:

1. Fotokopi ijazah STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan

2. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai

3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved