MERINDING, Cerita Santriwati Dibawa Herry Wirawan Setelah Melahirkan ke Tempat Khusus, Hukum Kebiri

Fakta Para korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat dari Herry Wirawan. Bahkan, korban sampai menutup telinga ketika mendengar nama pelak

Editor: Moch Krisna
Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana
Kolase - Pelaku Rudapaksa Santriwati Herry Wirawan 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Fakta Para korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejat dari Herry Wirawan.

Bahkan, korban sampai menutup telinga ketika mendengar nama pelaku.

Disisi lain, Herry Wirawan juga memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.

Ternyata korban yang hamil di minta tinggal di suatu tempat khusus sampai kondisinya pulih kembali.

Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut mengaku sampai merinding saat mendengar cerita dari para santriwati korban perkosaan Herry Wirawan

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku,” katanya.

Menurut Diah, selain tempat mereka belajar di Cibiru yang juga jadi tempat mereka tinggal, pelaku juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.

Tempat ini jadi tempat bagi anak-anak yang baru melahirkan hingga pulih dan bisa kembali kumpul.

“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” katanya.

Menurut Diah, dirinya mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.

Makanya, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak tersebut.

Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut.

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved