Berita Viral

ISTRI Menangis, Guru SD Cilacap Lakukan Pencabulan ke Belasan Siswi, Lakukan Aksi di Jam Istirahat

Pelaku berinisial MAYH berusia 51 tahun akhirnya ditangkap kepolisian Adapun MAYH dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak ceria.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan anak karyawan orang tua kotori paha anak bos dengan cairan lengket 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Guru SD di Cilacap tega melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya

Pelaku berinisial MAYH berusia 51 tahun akhirnya ditangkap kepolisian

Adapun MAYH dikenal sebagai sosok yang pendiam dan tidak ceria.

Hal itu diungkapkan Koordinator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kecamatan Patimuan, Supriyanto.

Menurut Supriyanto, MAYH sehari-hari terlihat berbeda dengan guru-guru lainnya.

MAYH telah menjadi guru SD selama 18 tahun.

Namun, MAYH baru diangkat menjadi seorang PNS sejak 2014.

Selama menjadi guru, MAYH disebutnya terlihat dekat dengan para murid.

Kendati demikian, kedekatan MAYH dan para murid dianggap tak biasa oleh Supriyanto.

"Misalnya kalau ngajar anak didiknya disuruh ke depan, diajarin, dipangku, tapi sambil dipegang-pegang, walaupun tidak dilepas bajunya," ungkap Supriyanto, dikutip dari Kompas.com, Senin (13/12/2021).

"Perspektifnya akan berbeda, di mata anak-anak itu merasa gurunya sayang. Kalau dari perspektif lain perilaku guru itu salah."

MAYH memiliki istri dan empat orang anak.

Saat mengetahui kasus yang membelit MAYH, sang istri menangis.

"Kemarin saya datang ke rumahnya ngasih bantuan dari guru-guru, istrinya menangis."

"Rumahnya kecil, tidak ada kursi tamu, karena memang perekonomiannya agak kurang," tandasnya.

Lakukan Pencabulan Lain

Belakangan terungkap aksi bejat itu tak hanya dilakukan MAYH terhadap 15 muridnya.

MAYH mengaku sempat melakukan tindakan serupa di sekolah lain.

Hal itu diungkapkan Koordinator Wilayah Kecamatan Patimuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Supriyanto.

"Itu adalah perilaku yang kedua. Dulu setahun lalu pernah melakukan itu persis (di sekolah lain), motif dan modusnya sama," ungkap Supriyanto, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (11/12/2021).

Namun, saat itu persoalan diselesaikan secara damai setelah MAYH melakukan mediasi dengan keluarga korban.

"Tapi dulu memang kami minta waktu dan kesempatan kepada kepala dinas untuk dibina secara internal," katanya.

"Kami maraton musyawarah mufakat, sehingga selesai di tingkat internal."

"Kemudian pandemi, kegiatan belajar mengajar berhenti, sehingga pantauan (terhadap yang bersangkutan) tidak ketat. Ternyata di SD tersebut melakukan itu lagi seperti dulu."

Pelaku: Main-main Saja

Kasus ini terungkap setelah seorang korban melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba menyebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan seusai menerima laporan.

Hasil penyelidikan mengungkapkan ternyata ada 15 siswi yang menjadi korban pencabulan MA.

Aksi cabul tersangka bermula sejak September 2021 lalu.

"Semuanya korban adalah perempuan, dilakukan karena hasrat," ungkap Rifeld, dikutip dari TribunJateng.com, Kamis (9/12/2021).

"Pelaku diketahui punya anak dan istri juga."

Menuru Rifeld, para korban kebanyakan masih duduk di bangku kelas empat SD.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka biasa memanfaatkan jam istirahat.

"Adapun modus tersangka melakukan pencabulan terhadap para siswinya yaitu setiap jam istirahat," tutur Rifeld.

"Tersangka tetap di dalam kelas, dan sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah."

Tersangka juga mengiming-imingi akan memberi nilai bagus jika korban menurut.

Di sisi lain, tersangka mengakui perbuatan bejatnya itu.

Di hadapan polisi, ia mengaku khilaf.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/12/2021).

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban."

"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya."

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (TribunWow.com)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunwow.com

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved