Berita Kriminal

Bukan Vonis Mati, Hakim Hukum Nani Sate Sianida 16 Tahun Penjara, Berlaku Sopan Selama Sidang

Selama sidang berlaku sopan, Nani pengirim sate sianida akhirnya dihukum 16 tahun penjara.

Kolase Tribun Bogor/Kompas.com
Tersangka Pengiriman Sate Sianida NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selama sidang berlaku sopan, Nani pengirim sate sianida akhirnya dihukum 16 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan 16 tahun penjara kepada Nani Aprilliani Nurjaman, dalam kasus sate sianida yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya (10) tewas.

Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan Nani dinilai telah memenuhi seluruh unsur Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer dan sekunder Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim, yakni Nani terbukti telah menghilangkan nyawa seorang anak dan merencanakan perbuatannya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian seorang anak," kata ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam sidang putusan di PN Bantul Senin (13/12/2021).

"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan terlebih dahulu browsing racun yang mematikan dan membeli tiga kali racun secara online," kata Aminuddin.

Untuk hak yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, berusia muda dan diharap memperbaiki kelakuannya di kemudian hari.

"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata Aminuddin "Terdakwa masih berusia relatif muda, dan diharapkan memperbaiki kelakuannya dikemudian hari," kata dia.

Sebelumnya, Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin (15/11/2021), JPU menuntut Nani sebagai terdakwa kasus sate sianida hukuman 18 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved