Berita Palembang
Bripka IS Terancam Dipecat, Diduga Selingkuh dengan Istri Tahanan Hingga Hamil, Kronologi Kasusnya
Bripka IS (39) terancam dipecat bila terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan istri narapida hingga hamil.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bripka IS (39) terancam dipecat bila terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan istri narapida hingga hamil.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, anggotanya masih mendalami dugaan perselingkuhan yang mencuat dalam kasus ini.
"Saya baru memastikan lagi dengan Kapolres. Memang ada dugaan selingkuh. Akan kita selidiki lagi status pernikahannya bagaimana. Baik itu status pernikahan Bripka IS maupun pelapor," ujarnya, Senin (13/12/2021).
Sebelumnya disampaikan kuasa hukum pelapor mengatakan, berdasarkan laporan istri kliennya, perbuatan dilakukan dibawah ancaman Bripka IS.
Dengan tegas, Toni membantah hal tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari anggotanya.
"Ceritanya tidak begitu. Saya sudah mendapat penjelasan, kejadiannya tidak seperti yang beredar," kata Irjen Toni.
Lanjut dikatakan, anggotanya akan segera memberikan penjelasan sesuai dengan fakta persidangan.
Toni juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan Bripka IS akan dipecat bila terbukti bersalah.
"Saya minta pastikan dulu pada Kapolres dan apapun bentuknya kita pastikan akan memberikan sanksi hukum pada yang bersangkutan. Cuma harus diperhatikan supaya nanti tidak salah," ujarnya.
"Sudah bisa kalian lihat sendiri. Sudah puluhan anggota bermasalah yang kita PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka IS (39) Bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri IN (20) istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Laporan ini dibuat oleh FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang tak terima dengan hal tersebut.
"Jadi kami mendampingi istri klien kami (IN) untuk memberi keterangan di sidang disiplin ini," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat ditemui di depan ruang sidang Tunggal Panaluan Bid Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).
Meski Bripka IS sudah menjalani sidang disiplin, namun Feodor mengungkapkan kekecewaan kliennya.
Sebab sejak laporan dibuat pada bulan Oktober lalu, akan tetapi hingga saat ini oknum bintara tersebut belum ditahan.
Padahal menurutnya, semua bukti sudah diserahkan ke Propam untuk memperkuat laporan yang ada.
"Itu yang jadi pertanyaan buat kami. Laporan sudah dari bulan 10 lalu, tapi kok sampai sekarang dia tak ditahan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripka IS (39) menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).
Bintara Polri yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat itu sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri IN (20), istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Dalam sidang disiplin ini, IN turut hadir guna memberikan kesaksian.
"Benar bahwa hari ini kami hadir untuk menemani istri klien kami memberikan kesaksian," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel saat ditemui di depan Bid Propam Polda Sumsel.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, selain kedua kuasa hukumnya, kehadiran IN juga tampak ditemani oleh beberapa anggota keluarganya.
IN sendiri memilih menjauh dari awak media dan enggan memberi komentar apapun.
Sekira pukul 11.50 WIB, IN dipersilahkan masuk ke ruang sidang dengan didampingi oleh ayahnya.
Sedangkan tim pengacara diminta menunggu di depan ruang sidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka IS sebagai terlapor juga telah berada di ruang sidang.
"Nanti kita lihat seperti apa hasil sidang ini," kata Feodor.
Hingga berita ini diturunkan, sidang disiplin masih berlangsung.
Diketahui, Bripka IS (39) anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Bripka IS dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang dengan IN (20) yang merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa ini dilaporkan FP ke Propam Polda Sumsel karena berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan IN, tindakan tak terpuji itu dilakukan dibawah tekanan.
IN menyebut, Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan suaminya ke Nusa Kambangan.
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya.
Masih dari pengakuan IN, awal mula perkenalan dirinya dengan Bripka IS setelah istri oknum polisi itu menggadaikan surat tanah kepadanya.
Komunikasi lalu terjalinnya antar keduanya hingga Bripka IS mengajak IN untuk pergi ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.
"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS. Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang). Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring. Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi di sanalah
terjadi tindakan tidak pantas itu," ucapnya.
Kejadian tersebut diketahui suami IN yang masih mendekam di penjara setelah ada orang yang melaporkan peristiwa ini.
Setelah ditanya, IN mengakui hal itu dan berujar memblokir seluruh kontak dengan Bripka IS.
"Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai ke sana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi," ucapnya.
Feodor mengungkapkan, atas laporan yang dibuat kliennya, Bripka IS dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021) mendatang.
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ungkapnya.
Baca juga: Bripka IS Tiduri Istri Tahanan Narkoba Hingga Hamil, Suami di Penjara Kecewa Terlapor tak Ditahan
Baca berita lainnya langsung dari google news.