Berita Palemang
Bripka IS Sidang Propam di Polda Sumsel, Dilaporkan Tiduri Istri Tahanan Narkoba Hingga Hamil
Bripka IS (39) menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).Dia diduga tiduri isti tahanan narkoba hingga hamil.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bripka IS (39) menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021).
Bintara Polri bertugas di Satreskrim Polres Lahat itu sebelumnya dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri IN (20), istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Dalam sidang disiplin ini, IN turut hadir guna memberikan kesaksian.
"Benar bahwa hari ini kami hadir untuk menemani istri klien kami memberikan kesaksian," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel saat ditemui di depan Bid Propam Polda Sumsel.
Dari pantauan Tribunsumsel.com, selain kedua kuasa hukumnya, kehadiran IN juga tampak ditemani oleh beberapa anggota keluarganya.
IN sendiri memilih menjauh dari awak media dan enggan memberi komentar apapun.
Sekira pukul 11.50 WIB, IN dipersilahkan masuk ke ruang sidang dengan didampingi oleh ayahnya.
Sedangkan tim pengacara diminta menunggu di depan ruang sidang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka IS sebagai terlapor juga telah berada di ruang sidang.
"Nanti kita lihat seperti apa hasil sidang ini," kata Feodor.
Hingga berita ini diturunkan, sidang disiplin masih berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Bripka IS (39) anggota polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Lahat dilaporkan ke Propam Polda Sumsel karena diduga meniduri istri tahanan kasus narkoba hingga hamil.
Bripka IS dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang dengan IN (20) yang merupakan istri FP (59) tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Peristiwa ini dilaporkan FP ke Propam Polda Sumsel karena berharap Bripka IS mendapat sanksi tegas atas perbuatannya.
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," kata kuasa hukum FP, Feodor Novikov Denny SH didampingi M Zully AP SH saat mendatangi Polda Sumsel, Jumat (10/12/2021).
Lanjut dikatakan, berdasarkan pengakuan IN, tindakan tak terpuji itu dilakukan dibawah tekanan.
IN menyebut, Bripka IS mengancam akan memindahkan tempat penahanan suaminya ke Nusa Kambangan.
"Selain itu, urusan klien kami selama berada di tahanan juga akan dipersulit. Itu dari pengakuan IN," ujarnya.
Masih dari pengakuan IN, awal mula perkenalan dirinya dengan Bripka IS setelah istri oknum polisi itu menggadaikan surat tanah kepadanya.
Komunikasi lalu terjalinnya antar keduanya hingga Bripka IS mengajak IN untuk pergi ke Palembang dengan alasan jalan-jalan.
"Jadi mereka ini pergi berlima. Termasuk IN dan Bripka IS. Mereka pergi jalan-jalan, terus makan di Jakabaring (Palembang). Setelah makan, alasannya karena kemalaman jadi mereka diajak booking kamar hotel di Jakabaring. Antara mereka memang pesan kamar berbeda. Tapi disana lah
terjadi tindakan tidak pantas itu," ucapnya.
Kejadian tersebut diketahui suami IN yang masih mendekam di penjara setelah ada orang yang melaporkan peristiwa ini.
Setelah ditanya, IN mengakui hal itu dan berujar memblokir seluruh kontak dengan Bripka IS.
"Kalau ditanya apakah mereka ada hubungan spesial atau tidak, kita tidak masuk sampai kesana. Tapi yang jelas kejadian ini sudah terjadi," ucapnya.
Feodor mengungkapkan, atas laporan yang dibuat kliennya, Bripka IS dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021) mendatang.
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima informasi perihal pelaporan ini.
"Nanti, coba akan kita cek terlebih dulu dengan Bidang Propam ya," ucapnya.
Baca juga: Bimtek Tim PKK Banyuasin Batal, Uang Setoran Desa Belum Dikembalikan Dinas PMD Banyuasin
Baca berita lainnya langsung dari google news.