Dugaan Pelecehan di Unsri

2 Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan Seksual, Komisi V DPRD Sumsel: Bisa Diberhentikan Dari PNS

Adhitiya Rol Asmi dan Reza Ghasarma ditetapkan sebagai tersangka. Secara perundang-undangan mereka bisa diberhentikan sebagai PNS.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Fadli menuturkan adanya penetapan status tersangka dan ditahannya kedua dua dosen Unsri, secara aturan perundang- undangan yang berlaku maka keduanya bisa diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Buntut pelecehan seksual oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) kepada mahasiswinya terus bergulir. Setelah Polda Sumsel menetapkan dua oknum dosen jadi tersangka yaitu Adhitiya Rol Asmi dan Reza Ghasarma.

Adanya penetapan status tersangka dan ditahannya keduanya, secara aturan perundang- undangan yang berlaku maka keduanya bisa diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs Saiful Padli sendiri secara pribadi sangat menyambut baik, apa yang dilakukan aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumsel yang telah menahan dua oknum "dosen cabul" yang meresahkan bagi orang tua mahasiswa.

"Artinya, aparat bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, dan kami akan mengawal kasus ini, hingga betul- betul clear nantinya," kata Syaiful, Sabtu (11/12/2021).

Diungkapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020, tentang perubahan atas PP nomor 11/2017 tentang manajemen PNS, yang menyoroti soal pemberhentian PNS diinstansi pusat dan Pemda.

Dimana sesuai pasal 280, PNS yang jadi tersangka maka PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan. Sementara pemberhentian tetap dengan tidak hormat diatur pada pasal 250 berbunyi, jika dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana dengan hukuman pidana penjara, paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

"Artinya, kita melihat secara aturan perundang- undangan, jika ada PNS atau ASN yang telah ditetapkan tersangka apalagi ditahan, seharusnya dosen tersebut diberhentikam sementara dari kampus Unsri, sekali lagi ini bentuk softerapi agar tidak terjadi lagi ke depan, dan kita apresiasi aparat dan berharap tidak berhwnti ditemgah jalan," capnya.

Ditambahkan Syaiful, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga clear dan tuntaa nantinya, sehingga mereka yang bersalah benar- benar mendapat hukuman yang setimpal.

"Artinya, sampai tersangka ini dijebloskan penjara sesuai dengan perbuatannya dan diberhentikan statusnya sebagai dosen dan PNS akam kita kawal, dimana jika masuk ranah penegakan hukum salah satunya jika dia sudah ditetapkan tersangka hingga terdakwa ini bisa diberikan status pemberhentian," tuturnya.

Selain itu, Syaiful pun mengingatkan adanya kejadian di kampus kebanggaan masyarakat Sumsel ini, bisa dilakukan evaluasi oleh pihak kampus agar tidak terulang dan orang tua mahasiswa menjadi tenang.

"Nah kita berharap ini bisa menjadi evaluasi bagi pihak Unsri, agar tidak terulang kembali, sehingga perlu dibuat penguatan perlindungan dan mekanisme bimbingan umtuk mahasiswa/i terhadap dosennya," ujarnya.

Disinggung soal rencana pemanggilan ulang pihak rektorat Unsri yang selama ini belum terwujud, Syaiful memastikan kemungkinan besar DPRD Sumsel tidak akan melakukannya, dan jika ada pertemuan hal itu konteks lain.

"Soal manggil ulang kita rencana hanya klarifikasi soal kasus asusila, tapi setelah ditetapka tersangka pelakunya maka sudah ranah pihak aparat penegak hukum kepolisian. Paling kalau undangan lebih unthk sinergi antara DPRD Sumsel dan Unsri kedepan," pungkasnya.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Reza Ghasarma Pernah Dipanggil Rektor Unsri, Tanda Tangan Bantah Pelecehan

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved