Berita Kriminal

Saat Nama Ustadz Cabul Herry Wirawan Disebut, Para Korban Tutup Telinga Ketakutan

Ustadz cabul bernama Herry Wirawan memperkosa 12 santriwatinya hingga ada yang melahirkan. Total dari kebejatan Herry, ada 8 bayi yang sudah dilahirk

ist
Ustadz Herry Wirawan menjadi predator seksual, ia memperkosa 12 santriwatinya. Saat ini delapan orang hamil dan empat orang sudah melahirkan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ustadz cabul bernama Herry Wirawan memperkosa 12 santriwatinya hingga ada yang melahirkan.

Total dari kebejatan Herry, ada 8 bayi yang sudah dilahirkan para korban.

Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.

Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan.

Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

 
Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.

"Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa" ucapnya.

Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Akibat ulahnya, 12 korban harus merasakan trauma berat dan 4 di antaranya hamil dan melahirkan 8 bayi.

Para korban yang dirudapaksa Herry mengalami trauma berat.

Ketika nama tersangka diucapkan pada sidang, para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.

"Waktu didengarkan (nama korban) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, dirinya merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.

"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 Minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami" tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved