Berita PALI

Kasus Sekretariat DPRD PALI Tahun 2020, Kejari Tetapkan Dua Oknum ASN Tersangka

Kejari PALI menetapkan SH dan FW yang menjabat Sekwan dan Bendahara pada Tahun 2020 menjadi tersanga kasus pengelolaan belanja daerah Sekwan PALI 2020

SRIPOKU/REIGAN
Kajari PALI, Agung Arifianto, SH MH didampingi Kasi Pidsus Purnomo saat memberikan keterangan terkait penetapan 2 tersangka kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI Tahun anggaran 2020. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) menetapkan dua orang tersangka atas kasus pengelolaan belanja daerah di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI Tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka ini bertepatan saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) Tahun 2021.

Keduanya yakni, SH dan FW yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI.

Kedua ASN tersebut menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara pada Tahun 2020 kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH mengatakan bahwa meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun keduanya masih belum ditahan. 

"Karena, sampai saat ini keduanya sangat kooperatif saat dimintai keterangan, keduanya bersedia datang," ungkap Agung didampingi Kasi Pidsus Purnomo, Kamis (9/12/2021)

Pada kesempatan itu, Agung Arifianto menyampaikan bahwa Tahun 2021, Kejari PALI sudah berhasil ungkap kasus tindak pidana korupsi terbanyak dan mendapatkan Ranking 1 di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 

"Selama Tahun 2021, kita sudah berhasil menetapkan tujuh orang tersangka. Dua orang sudah putus hukumannya, yakni atas nama Mujarab mantan Bendahara Sekretariat DPRD PALI, tahun 2017 dan Arif Firdaus, mantan Sekwan Tahun 2017 yang kini masih DPO," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus normalisasi Sungai Abab, yakni tersangka SR, JN, dan RD. 

"Kasus normalisasi Sungai Abab ini masih tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa," tambahnya. 

Terbaru ini, kemarin (8/12/2021) dan hari ini (9/12/2021) ditetapkan tersangka SH dan FW atas laporan kasus pengelolaan belanja daerah sekretariat DPRD PALI Tahun 2020.

"InsyaAllah kejari PALI, akan meraih juara satu penanganan tindak pidana korupsi, karena terbanyak menyelesaikan kasus korupsi," katanya.

Baca juga: Update Capaian Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten PALI 68 Persen, Kesadaran Warga Meningkat

Atas ungkap kasus korupsi, Kejari PALI telah menyelematkan kerugian negara mencapai Rp 1,168.348.658,-. 

"Selain perkara korupsi pada pengelolaan belanja daerah Sekretariat DPRD PALI Tahun 2020. Saat ini juga dalam tahap eksekusi yaitu perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Penukal," katanya (SP/REIGAN)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved