Dugaan Pelecehan di Unsri

Terlapor Melakukan Pembelaan, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unsri Ungkap Begini

Ketua Tim Advokasi Unsri terkait kasus pelecehan mahasiswi Unsri, MA Yan Iskandar Z menanggapi bantahan dari Terlapor

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Ketua Tim Advokasi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsri MA Yan Iskandar Z SH MH 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pihak terlapor dugaan pelecehan di Unsri (Universitas Sriwijaya) menggelar jumpa pers menyampaikan klarifikasi atas laporan dari tiga mahasiswinya, Rabu (8/12/2021)

Terlapor yakni Reza Ghasarma membantah telah mengirim chat mesum ke mahasiswinya. 

"Saya berlaku selayaknya dosen dan mahasiswi," kata Reza Ghasarma didampingi istri dan kuasa hukumnya, Ghandi Arius saat menggelar konferensi pers, Rabu (8/12/2021).

Meski Reza sendiri lebih banyak diam dan memberi kode dengan mengangguk atau menggelengkan kepala saat menjawab pertanyaan yang diberikan kepadanya, namun secara tersirat dia memberikan bantahan atas laporan yang ditujukan terhadapnya

Bahkan dari ketiga terlapor, dia mengaku tidak mengenal mahasiswi berinisial D.

"Mereka mahasiswi kita. Tapi untuk yang D saya tidak kenal," ujar Reza Ghasarma yang akhirnya bersedia buka suara.

Reza menyampaikan, selama proses mediasi yang dilakukan tim Etik Unsri, dirinya juga tidak dipertemukan dengan korban.

"Kami dipanggil terpisah," ucapnya.

Menurutnya, selama menjalankan tugas sebagai dosen dan Kaprodi, dia selalu menerapkan pola-pola sewajarnya dosen dan mahasiswa.

"Selama bimbingan saya tidak pernah berdua saja dengan mahasiswi. Jadi selalu ada staf saya atau teman saya . Dan saya sangat menghindari fitnah seperti ini," ujarnya.

Reaksi Kuasa Hukum Pelapor

Adanya pernyataan resmi terduga oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) bersama kuasa hukumnya, yang melakukan pembelaan terkait dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswinya, disikapi santai Ketua Tim Advokasi Unsri terkait kasus pelecehan mahasiswi Unsri, MA Yan Iskandar Z.

Menurut Yan, bantahan- bantahan yang disampaikan nantinya akan dibuktikan pihak penyidik dalam hal ini kepolisian dan dipersidangan.

"Jadi begini, logikanya kalau memang pada setiap laporan polisi tidak cukup bukti, tentu akan ditolak dari awal," kata Yan, Rabu (8/12/2021).

Untuk itu, ia tidak ingin berpolemik terkait hal itu dan menyerahkan sepenuhnya kepihak penyidik, dan pihaknya memiliki bukti yang telah disampaikan dan akan disampaikan saatnya nanti.

"Jadi, biarin aja (mereka melakukan pembelaan diri), biar proses hukum di kepolisian yang menjawab, dan pastinya klien kami punya bukti," tuturnya, seraya pihaknya selama ini tidak menyebutkan nama maupun foto terduga, mengingat tim bekerja secara profesional sebagai lawyer. 

Disisi lain, Yan menerangkan selaku kuasa hukum pihaknya memiliki surat kuasa dari para korban, sehingga apa yang mereka lakukan atas nama kuasa hukum korban atau advokat, yang diatur dalam uu nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved