Berita Daerah

Kisah Guru Pesantren yang Tega Rudapaksa 12 Santriwatinya, Bahkan 4 Sudah Melahirkan, Nasibnya Kini

Kisah Guru Pesantren yang Tega Rudapaksa 12 Santriwatinya, Bahkan 4 Sudah Melahirkan, Nasibnya Kini

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
Kisah Guru Pesantren yang Tega Rudapaksa 12 Santriwatinya, Bahkan 4 Sudah Melahirkan, Nasibnya Kini 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pelecehan seksual dan rudapaksa kini kembali terjadi.

Bahkan kini, pelakunya adalah gurunya sendiri.

Yang semestinya guru bisa menjadi contoh yang baik bagi anak didiknya.

Karena sebaga pengganti orangtua siswa di sekolah maupun di pesantren.

Untuk itu sudah sewajarnya jika guru bisa melindungi anak didiknya selayaknya anak kandungnya sendiri.

Bukan seperti guru pesantren di Kota Bandung yang satu ini.

Bukannya melindungi dan mendidik siswinya, guru pesantren atau ustaz ini malah tega merudapaksa santriwatinya.

Tak hanya satu, santriwati yang jadi korban rudapaksa pelaku ada 12 orang.

Empat di antara 12 santriwati itu bahkan sudah melahirkan anak dari perbuatan bejat pelaku.

Bahkan ada beberapa santriwati yang kabarnya sudah melahirkan lebih dari satu kali.

Ke-12 korban rata-rata berusia 16-17 tahun.

Saat melancarkan aksinya, pelaku yang diketahui berinisial HW (36) itu pun memberikan beragam janji manis yang disertai dengan ancaman.

Tak berdaya, para santriwarti itu pun terpaksa harus menuruti keinginan pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.

Beberapa di antara korban pun sampai hamil dan melahirkan.

Dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (8/12/2021), para korban kebejatan pelaku dipaksa melayani nafsunya dan diberi beragam janji.

HW yang mengajar di beberapa pesantren dan pondok tersebut mengiming-imingi korbannya dari menjadi polisi wanita.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa, dikutip dari TribunJabar.id

Selain menjadi polisi wanita, HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.

Selain itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.

"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.

Akibat ulahnya, masyarakat Bandung pun dibuat geger.

Atas perbuatannya tersebut, saat ini HW telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Perbuatan jahat itu dilakukan oleh HW sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, dilansir dari TribunJabar.id, Rabu.

Baca juga: Kenal Lewat Medsos, Remaja Putri di Lempuing Jaya OKI Jadi Korban Rudapaksa

Baca juga: Guru Agama di Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, 8 Hamil dan 2 Orang Sudah Melahirkan Bayi

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.

Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.

Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

"Persidangan dimulai pada tanggal 18 November 2021 dan persidangan dilaksanakan 2 kali seminggu setiap hari Selasa dan Kamis," ucapnya.

Dikatakan, pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, sudah sebanyak 21 orang saksi yang dimintai keterangan.

Dari hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan muridnya ini dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, tapi juga dilakukan di beberapa tempat lainnya.

Sebagai pendidik, kata Dodi, terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(TribunnewsBogor.com/TribunJabar.id/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Iming-imingi Jadi Polwan hingga Pengurus, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, 4 Sudah Melahirkan.

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved