Berita Muratara
Berani Curi Sawit Kades dan Anggota DPRD di Muratara, Residivis Ditangkap
Polisi meringkus Beo (27) warga Desa Mekarsari karena telah melakukan pencurian sawit milik Kades Mekarsari dan Anggota DPRD Muratara
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Beo (27), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), akhirnya ditangkap polisi.
Pria yang bekerja sebagai buruh itu diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir di rumahnya tanpa perlawanan.
Dia dilaporkan telah mencuri buah kelapa sawit milik Kepala Desa (Kades) Mekarsari, Aman Nadiyanto.
"Barang bukti yang kita amankan ada 43 janjang sawit," kata Kapolsek Rawas Ilir, Iptu M Abdul Karim dikonfirmasi, Rabu (8/12/2021).
Abdul Karim menjelaskan tersangka Beo melakukan pencurian buah sawit bersama rekannya bernama Prokol (25).
Namun tersangka Prokol yang juga buruh dan masih satu desa dengan Beo belum tertangkap.
"Mereka berdua, yang kita tangkap baru Beo, rekannya Prokol masih kita cari, masuk DPO kita," ujar Abdul Karim.
Dia menyebut aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada siang hari tanggal 24 November 2021 lalu.
Mereka mencuri dengan cara mengambil buah sawit dari pohonnya langsung memakai alat egrek.
Hasil curian mereka dikumpulkan menjadi beberapa tumpukan untuk kemudian diangkut.
Saat mencuri, kedua tersangka kepergok warga dan sempat ditegur, namun mereka tak menghiraukan tetap panen.
"Saksinya ada tiga warga yang melihat, mereka (tersangka) ini sudah ditegur berhentilah, tapi masih saja," ujar Abdul Karim.
Dia mengatakan tersangka Beo merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian buah sawit.
Sebelumnya Beo dilaporkan karena mencuri buah sawit milik anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, Dadang Hirawan.
"Dia (Beo) ini residivis, sudah terlibat pencurian tiga kali. Sudah tiga kali masuk obak. Ini yang keempat kali, tidak jera-jera," kata Abdul Karim.