Berita Prabumulih
Tak Sadar Polisi Menyamar, Sabu Senilai Ratusan Juta asal Mesuji OKI Diamankan Polres Prabumulih
Polres Prabumulih meringkus dua kurir sabu senilai ratusan juta yang dikirim dari Mesuji OKI di Jalan Belitung Prabumulih Minggu Dinihari
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 310, 24 gram atau senilai ratusan juta berhasil digagalkan Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Tidak hanya menggagalkan peredaran sabu itu di kota Prabumulih, petugas juga berhasil meringkus dua pelaku diduga sebagai kurir yakni Doni Hardianto bin Rizal warga Kertapati Palembang dan Ikang bin Agustan yang merupakan warga kawasan Sungai Menang Kabupaten OKI.
Kedua pelaku diamankan petugas di Jalan Belitung Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Minggu (5/12/2021) sekira pukul 02.00 WIB.
Selain 310,24 gram sabu tersebut, turut disita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 285 ribu, 1 unit Hp android Oppo dan 1 unit handphone nokia yang dipakai untuk melakukan transaksi, plastik bening untuk memisah sabu dan plastik asoy untuk membawa barang haram tersebut.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK MH melalui Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Sri Djumiati didampingi jajaran Satres Narkoba mengungkapkan diringkusnya dua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang terkait seringnya dua pelaku melakukan transaksi di kota Prabumulih.
"Anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan setelah itu melakukan undercover buy dengan dua tersangka, lalu akhirnya kedua pelaku terpancing untuk melakukan transaksi," ungkap Sri dalam press realise di Polres Prabumulih, Senin (6/12/2021).
Kasi Humas menjelaskan kedua pelaku lalu datang ke Prabumulih membawa barang bukti sabu dan sekitar pukul 02.00 kedua anggota bertemu dengan kedua tersangka di Losmen Rahayu dekat stasiun.
"Lalu kedua pelaku ingin melihat uang dan merencanakan transaksi di rumah kontrakan Jalan Belitung Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur. Setelah tersangka menunjukkan barang bukti yang dikeluarkan dari dalam celana dalam tersangka, kedua tersangka langsung ditangkap anggota," jelasnya.
Sri menegaskan, atas perbuatanya kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pidana hukuman mati, seumur hidup dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," tegasnya.
Sementara Doni dan Ikang mengakui jika sabu dibawa langsung dari Mesuji Kabupaten OKI dengan cara dibungkus kantong asoy menggunakan mobil travel.
"Kami diminta oleh teman di Mesuji yakni M (inisial-red) kami hanya mengantar rencana ke Prabumulih karena sudah ada pembelinya, kami mengantar sabu ini berdua mendapat upah Rp 10 juta dan uang jalan Rp 2 juta," ungkap Doni dihadapan Polisi.
Baca juga: DPRD Prabumulih Minta Pemkot Perketat Pemberian Dana Hibah Agar Tak Terjerat Hukum
Dua pelaku yang merupakan pemakai sabu itu mengaku baru pertama kali mengantar sabu ke kota Prabumulih karena diminta teman satu desa tempat membeli sabu untuk mengantar.
"Sampai di Prabumulih kita malah ditangkap, saya sudah lama pakai sabu untuk semangat bekerja," kata pria bekerja sebagai sopir bentor (becak motor) di Kertapati tersebut