Berita Muara Enim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Panggung-Segamit, Kejari Geledah PUPR, BPKAD dan ULP Muara Enim

Kejari Muara Enim melakukan pengeledahan Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPKAD dan ULP Muara Enim, Senin (6/12/2021).

SRIPOKU/ARDANI
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim keluar dari ruangan ULP dengan membawah koper warna hitam, Senin (6/12/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM,, MUARA ENIM,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pengeledahan Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPKAD dan ULP Muara Enim, Senin (6/12/2021).

Penggeledahan itu dilakukan untuk  mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti dugaan korupsi Proyek Pelebaran Jalan Pulau Panggung - Segamit di wilayah Semendo Raya, Kabupaten Muara Enim Tahun 2020 senilai Rp Rp 1.272.000.000 Miliar,

Dalam penggeledahan tersebut, tim Kejari Muara Enim berjumlah 10 orang dengan menggunakan tiga unit mobil, Toyota Kijang Innova warna hitam BG 1176 DW, Nissan X Trail warna Abu-abu BG 1341 ZY dan Daihatsu Ayla warna putih B 614 JPU yang dikawal dari personil Polres Muara Enim.

Pengeledahan dimulai dari di kantor Dinas PUPR Muara Enim dan berhasil mengamankan beberapa berkas.

Setelah 2 jam melakukan penggeledahan tepatnya pukul 11.30, tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Arie Prasetyo didampingi Kasi Intel M Ridho Saputra, keluar dari kantor Dinas PUPR dan membawa koper hitam langsung menuju gedung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten  Muara Enim dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilingkungan Seketariat Pemkab Muara Enim.

Selama penggeledahan berlangsung di PPKAD dan ULP tersebut tampak Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim, mengumpulkan bukti dokumen-dokumen  dugaan tindak pidana korupsi  terkait pekerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung-Segamit.

Setelah dua jam penggeledahan di PPKAD dan ULP, tim penyidik keluar membawa satu buah koper warna hitam menuju mobil.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidana Khusus Arie Prasetyo SH MH di dampingi Kasi Intelejen Kejari Muaraenim M Ridho SH mengatakan, bahwa penggeledahan tersebut merupakan dari tindak lanjut  laporan masyarakat atas dugaan korupsi pengerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pulau Panggung - Segamit, Kecamatan Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Adapan proyek tahun 2020 dengan pagu sekitar Rp 1,2 miliar melalui vendor CV Tania Surya Abadi dan diduga telah merugikan negara karena tidak sesuai spesifikasi teknis alias mengurangi volume pekerjaan yang tertuang dalam dokumen kontrak dan kualitas mutu beton tidak sesuai kontrak.

"Untuk jumlah kerugian negara belum ketahui berapa besarnya karena masih menunggu hasil perhitungan dari Audit BPKP. Mudah-mudahan dalam bulan ini sudah keluar hasilnya baru kita bisa kita tetapkan siapa tersangka," kata Arie.

Masih dikatakan, Arie, saat ini, pihaknya telah melakukan  pemeriksaan sebanyak 19 saksi. 

Kalau untuk tersangka, belum kota tetapkan karena masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP tersebut.

Baca juga: Soal Potongan Besi, Oknum Security PLTU Sumsel I Muara Enim Bacok Rekannya

Setelah hasil perhitungan tersebut keluar barulah kita bisa menetapkan siapa-siapa yang akan menjadi tersangka dan kita tahan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil perhitungan BPKP sudah keluar," tutupnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Seketeris Daerah (Sekda) Drs H Emran Tabrani MSi ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim di Dinas PUPR, PPKAD dan ULP belum berhasil dihubungi. (SP/ARDANI)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved