Oknum Dosen Unsri Tersangka Pelecehan

BREAKING NEWS- Adhitiya Rol Asmi, Oknum Dosen Unsri Tersangka Dugaan Pelecehan Resmi Ditahan

Polisi akhirnya menahan Adhitiya Rol Asmi (34), Oknum dosen Unsri yang telah menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswinya

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Adhitiya Rol Asmi (34), Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswinya sendiri berinisial DR, Senin (6/12/2021) petang. 

Selanjutnya tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan  terhitung sejak pukul 00.00 WIB. 

"Penahanan dilakukan di Direktorat Tahti Polda Sumsel," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni serta Kanit 3, Ipda Santi Wijaya dalam rilis tersangka. 

Sementara itu, tersangka tidak dihadirkan dalam rilis yang digelar ini dikarenakan masih menjalani pemeriksaan. 

Dikatakan Hisar, tersangka Adhitiya dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 289 KUHPidana serta Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana. 

"Ancaman hukumannya 9 tahun dan 7 tahun," jelasnya. 

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kemeja dan pakaian dalam milik korban. 

"Kita masih lakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," ujarnya. 

Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian. 

"Sama-sama kita bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," ujarnya. 

Dari pantauan Tribunsumsel.com, tersangka A hingga Senin (6/12/2021)  malam masih menjalani pemeriksaan di Unit 3 Subdit IV Renakta Polda Sumsel. 

 

Ditetapkan Tersangka 

 

Polisi resmi menetapkan Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A sebagai tersangka, Senin (6/12/2021).

Hal ini diungkap, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan saat dikonfirmasi awak media.

"Iya sudah (tersangka)," ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp.

Sebelumnya, dosen A sudah dilaporkan seorang mahasiswi Unsri berinisial DR atas kasus pelecehan seksual.

Tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) lalu.

Melalui penasihat hukumnya, A juga sudah mengakui perbuatannya.

H Darmawan mengatakan, kliennya mengaku khilaf saat melakukan pelecehan tersebut.

"Alasannya khilaf," ujar dia.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu keterangan langsung kepolisian yang dikabarkan bakal menggelar rilis sore ini.

 

Mengaku Khilaf

 

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri) kini telah memasuki pemeriksaan terlapor, Senin (6/12/2021).

Dosen A yang dilaporkan mahasiswinya telah melakukan pelecehan seksual, kini hadir memenuhi pemanggilan oleh kepolisian. Melalui kuasa hukumnya dosen A mengakui memang melakukan pelecehan saat mahasiswi inisial DR menemui untuk minta tanda tangan skripsi. 

"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).

Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.

Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.

"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.

Seperti diketahui, tindak pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.

Darmawan menyebut, antara dosen A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.

Namun dihari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.

DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.

"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.

Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.

"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," ungkapnya.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved