Berita Kriminal

Nyamar jadi Jaksa, Pria 46 Tahun Tipu Warga hingga Istri Siri, Baju Dinas Beli Online

Jaksa gadungan di Bengkalis tipu warga hingga istri siri. Berhasil dapatkan uang ratusan juta rupiah

Editor: Weni Wahyuny
Tribun Madura/Tribunnews
Ilustrasi jaksa gadungan di Bengkalis tipu warga hingga istri siri 

Menurut dia, pengamanan dilakukan petugas tanpa perlawanan.

HBU saat diamankan sedang duduk di kedai milik istri sirihnya yang baru dinikahinya beberapa bulan lalu.

Petugas gabungan sempat menanyakan identitasnya sebagai jaksa, menyadari yang mendatanginya Jaksa asli.

HBU akhirnya menyerahkan diri dan bersedia di bawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Bengkalis.

Isnan mengatakan, saat mengamankan HBU juga ditemukan baju Jaksa di rumahnya serta sejumlah dokumen tetang kegiatan Kejaksaan.

Baju dinas kejaksaan tersebut dibeli HBU secara online, sementara dokumen kejaksaan ini dibuatnya sendiri.

"Dia memanfaatkan baju dinas dan dokumen tersebut untuk kepentingan penipuan," terang Isnan.

Raup Ratusan Juta dari Korban-korbannya

Selain menipu masyarakat, istri sirih HBU juga korban dari perbuatannya.

Saat berkenalan melalui media sosial HBU mengaku bertugas sebagai jaksa dan berhasil membuat istri sirih terpincut dan bersedia menikah.

"Selain istrinya korban lainnya di Rupat juga ada warga masyarakat yang ditipu. Ini dari pengakuan HBU sendiri, dirinya mengaku ada dua objek yang ditipunya," terang Isnan.

Dua warga yang ditipunya tersebut meminta bantuan untuk memindahkan keluarganya dari satu Lapas ke Lapas lain.

Merekan membayar sebesar Rp 30 juta rupiah per orangnya.

"Ada dua orang yang dipindahkan, nilainya sekitar 30 juta rupiah perorangnya. Jadi uang yang didapatkannya 60 juta rupiah, namun sampai saat ini dua orang yang dijanjikannya ini belum juga dipindahkan," kata Isnan.

Informasi ini hanya dari pengakuan HBU saja, belum ada laporan dari mereka yang ditipunya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved