Berita Nasional

Fadli Zon Serang KSAD Dudung Abdurachman Soal Reuni 212 'Berontak Bersenjata Dibilang Saudara'

Fadli Zon menyoroti larangan aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021).

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Wartakota
Fadli Zon menyoroti larangan aksi Super Damai yang digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (2/12/2021). 

Meski tidak dapat izin dari pihak kepolisian, namun Persaudaraan Alumni (PA) 212 tetap gelar aksi, Kamis (2/12/2021) siang.

Aksi unjuk rasa yang diberi nama Aksi Super Damai itu diikuti oleh sekitar 500 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan bahwa pihaknya tidak menahan atau memberi sanksi pidana kepada peserta aksi.

"Dari mereka tidak ada yg ditahan, ataupun diperiksa ataupun dikenakan sanksi pidana tidak ada," kata Zulpan, saat ditemui awak media di Taman Pandang, Monas, Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Adapun hal yang membuat pihak kepolisian tak menjatuhkan sanksi kepada massa aksi PA 212, karena kata dia, keseluruhannya itu tidak memaksakan diri untuk tetap menggelar reuni.

Kendati begitu, beredar kabar kalau sempat ada belasan massa aksi yang diamankan aparat keamanan.

Hal itu juga dikonfirmasi Zulpan bukan untuk diberikan sanksi, melainkan hanya dilayangkan teguran dan imbauan.

"Bukan diamankan, diperiksa, dibawa ke kantor polisi tidak ya, tapi memang ada kumpulan-kumpulan anak muda tadi malam berkelompok ya itu tentunya kita himbau untuk tidak mendekat kawasan Patung kuda," ujar Zulpan.

Diketahui, Polda Metro Jaya kembali menegaskan bahwa polisi tak menerbitkan izin kegiatan Reuni 212, Kamis (2/12/2021).

Apabila kegiatan itu tetap digelar, polisi akan memberikan sanksi tegas kepads panitia pelaksana dan seluruh penanggung jawab dari acara yang dimotori Persaudaraan Alumni 212 itu.

"Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212. Apabila kegiatan itu tetap dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, kami akan tindak tegas kepada panitia pelaksana," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Zulpan menambahkan, sampai saat ini pihaknya tidak mengeluarkan izin reuni 212.

Hal itu dilakukan karena panitia tidak memiliki rekomendasi dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta terkait pelaksanaan acara yang mengundang 10 ribu massa itu.

"Polda Metro Jaya tidak memberikan izin acara seusai rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi DKI yang tidak mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Hal ini menjadi dasar PMJ tidak mengeluarkan izin kegiatan reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya lainnya," tutur Zulpan.

Apabila kegiatan itu tetap digelar, Polda Metro akan menindak dan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang memaksakan diri hadir di Reuni 212.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved