Demo Buruh di Kantor Gubernur

Ditemui Herman Deru, Buruh Aksi di Kantor Gubernur Tuntut Kenaikan Upah 7-10 Persen

Para buruh yang menggelar aksi di Kantor Gubenur Sumsel mendesak Herman Deru menuntut adanya kenaikan upah sekitar 7-10 persen

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA
Buruh melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (30/11/2021) 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021 tentang Upah Provinsi (UMP) yang tidak naik di tahun 2022.

Artinya UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan  Rp 3.144.446.

Tidak hanya itu para buruh juga mendesak Herman Deru untuk tidak mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK), sekaligus menuntut adanya kenaikan upah sekitar 7-10 persen. 

Namun keputusan tersebut ditolak para buruh, sehingga ribuan para buruh melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sumsel.

Buruh yang melakukan aksi ini mengatasnamakan Gerakan Pekerja/Buruh untuk keadilan Sumsel (Gepbuk) SS. 

Terdiri dari berbagai serikat buruh seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), NIBA SPSI, FARKES SPSI, KEP SPSI, PPMI SPSI, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan lain-lain.

"Kita menginginkan kenaikan upah 7-10 persen. Idealnya minimal 5-7 persen," kata Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan disela-sela aksi di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (30/11/2021).

Berikut tuntutan para buruh, menuntut pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor : 91/PUU-XVII/2021, tanggal 25 November 2021.

Lalu, menuntut revisi kenaikan UMP Sumsel Tahun 2022 dan kenaikan UMK Kabupaten/Kota se-Sumsel. 

Kemudian, menuntut dicabutnya Undang-undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya yang telah dinyatakan Inskonstitusional bersyarat.

Menuntut Gubernur, Bupati dan Walikota se-Sumsel untuk memberikan Subsidi kepada Pekerja/Buruh Formal maupun Informal  sebesar Rp 300 ribu perbulan.

"UMP tidak naik, UMK hanya Palembang yang naik dari seluruh Kabupaten/Kota di Sumsel. Kenaikannya pun hanya  Rp 19 ribuan, dan itu tidak bisa menutupi kebutuhan hidup yang semakin meningkat," ungkapnya.

Baca juga: Begal Sadis Beraksi Pakai Parang di Palembang Ditembak Polisi, Ini Modusnya

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, akan dipelajari dulu tuntutannya dan menyelaraskan dengan aturan yang ada disesuaikan dengan keputusan MK. 

"Kita akan diskusikan dulu, kalau ada tuntutan yang bisa kita akomodir ya diakomodir. Untuk naik atau tidaknya, ada kemungkinan bisa saja naik asal tidak menyalahi aturan yang ada, yang pasti akan kita diskusikan dulu," kata Deru.

"Jangan sampai tuntunannya memberatkan karena akan berdampak pada perusahaan, jadi harus berimbang. Buruh dan perusahaan harus diakomodir agar seimbang," tutupnya  
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved