Berita Nasional
6 Jenis Vaksin yang Diakui Pemerintah Arab Saudi, Di Luar Itu Wajib Karantina Sebelum Umrah
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19,
“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmas, tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.
Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jemaah umrah.
“Antara lain, satu, sudah vaksin lengkap; dua, menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi; tiga, menggunakan vaksin yang diakui WHO," ujarnya.
"Empat, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari, dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam; lima, tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi,” jelas Endang.
Adapun aturan mengenai jumlah hari karantina selama 3 hari bagi penerima Sinovac/Sinopharm ini berkurang dari aturan sebelumnya.
Pada Jumat (26/11) lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerima Sinovac/Sinopharm harus dikarantina selama lima hari.
Berubahnya aturan karantina bagi pengguna vaksin Sinovac/Sinopharm ini merupakan kabar baik.
Sebab sebelumnya, suntikan dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pengguna dua vaksin ini.
Adapun terkait biaya, semuanya akan ditanggung oleh jemaah.
“Rencana karantina di Makkah dan atas tanggungan sendiri. Setelah 48 jam karantina, maka akan dites PCR. Kalau negatif, bisa umrah,” ungkap Konsulat Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah, Eko Hartono.
Menurut Eko, biaya karantina nantinya akan masuk ke paket umrah yang akan diambil oleh calon jemaah.
Penerapan biaya karantina mandiri sama seperti kebijakan yang memang berlaku di banyak negara. Lokasi karantina rencananya akan disiapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember mendatang tanpa harus transit ke negara ketiga.
Meski demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan keberangkatan calon jemaah umrah asal Indonesia.
"Bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa," kata Hilman dalam keterangan resminya, Minggu (28/11).