Berita Nasional

6 Jenis Vaksin yang Diakui Pemerintah Arab Saudi, Di Luar Itu Wajib Karantina Sebelum Umrah

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19,

Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi umrah - Syarat baru umrah dan jenis vaksin yang bisa langsung lakukan umrah 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kabar gembira dari negeri Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan negara luar untuk masuk, termasuk Indonesia.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendatang, utamanya bagi yang akan melaksanakan umrah.

Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, termasuk bagi jemaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara itu mulai 1 Desember 2021.

Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan, yang menjadi syarat utama dan pertama diterbitkannya visa bagi jemaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

”Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).

Saat ini Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson.

Khusus untuk Johnson & Johnson hanya dibutuhkan satu dosis.

Dengan demikian, jemaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu tak perlu menjalani karantina.

Sebaliknya, jemaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui pemerintah Arab Saudi itu, maka mereka wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.

Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.

Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.

Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi itu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved