Berita OKI

Sopir dan Kernet Dilakban, 6 Pelaku Rampok Truk Bawa Karet di Lempuing OKI Diringkus

Polres OKI Mengungkap 6 Pelaku Rampok Truk yang membawa sawit di Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing OKI, Rabu (22/9/2021)

TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto saat merilis 6 tersangka perampok truk muatan getah karet, Senin (29/11/2021) sore. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Kawanan perampok menggasak truk sekaligus muatannya berupa karet mentah terjadi di Desa Dabuk Rejo, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (22/9/2021) sekitar jam 01.20 WIB.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan enam tersangka.

Masing-masing tersangka Hartono, Sukari, Widodo, Nanang Kusnanto berasal dari Kabupaten OKU Timur, sedangkan M. Dimas dan Ruslan berasal dari Kabupaten OKU Selatan.

Menurut dia, tersangka komplotan perampok truk tersebut, ditangkap pada Minggu (28/11/2022) setelah menerima laporan dari korban Mahlan (warga kampung baru).

"Berkat upaya yang telah dilakukan, akhirnya Tim Macan Komering berhasil meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing," ujarnya saat melakukan press release di Mapolres OKI, Senin (29/11/2021) sore.

Diterangkannya kronologi peristiwa perampokan itu terjadi Rabu dini hari, saat korban membawa truk mengangkut getah karet.

"Tiba-tiba saja dari arah belakang datang sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan para tersangka. Kemudian mobil tersebut melintang tepat di depan mobil truk yang dikendarai korban," 

"Setelah korban berhenti, 5 pelaku dengan membawa 3 pucuk senjata api datang dan langsung menodongkan ke arah kepala korban," ungkapnya.

Tidak berhenti sampai disitu, pelaku selanjutnya menarik serta menyeret korban dan kernetnya agar turun dari dari mobilnya.

"Lalu pelaku melakban kaki, tangan, mata dan mulut korban, setelah itu pelaku membawa korban dan kernet tersebut di tengah jalan Desa Sumbusari, Kecamatan Mesuji Raya dan langsung menurunkan keduanya," beber AKP Sapta.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 1 ayat (1) undang-undang no. 12 tahun 1951 tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata api amunisi atau bahan peledak.

Ditambah pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 KUHPidana pencurian dengan kekerasan, jika perbuatan itu dilakukan pada waktu malam di jalan umum, dan jika perbuatan itu dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih.

"Dengan ancaman hukumannya dihukum mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama-lamanya
20 tahun," tegas dia.

Baca juga: Voice Note Ameer Azzikra Dibongkar Oki Setiana Dewi, Adik Alvin Faiz Ungkap Permintaan Maaf

Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres OKI guna penyidikan lebih lanjut.

"Total barang bukti yang disita ada 1 unit handphone, 1 pucuk senjata air soft gun, 1 butir amunisi kaliber 6, 1 mesin mobil truck mitsubishi canter, 1 kepala truck mitsubishi warna kuning dan 1 bak truck terbuat dari besi warna merah," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved