Berita Nasional

Lama Menghilang Setelah Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Sudah Eksis Lagi, Serang Tentang Omnibus Law

Lama Menghilang Setelah Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Sudah Eksis Lagi, Serang Tentang Omnibus Law

Editor: Slamet Teguh
handover Tribun Palu
Lama Menghilang Setelah Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Sudah Eksis Lagi, Serang Tentang Omnibus Law 

Putusan MK ini merujuk pada uji formil yang diajukan oleh lima penggugat terdiri dari seorang karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas.

Lalu, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.

Uji formil tersebut tercatat dalam 91/PUU-XVIII/2020.

MK Minta Buruh Tawarkan Solusi Kekosongan Hukum Jika UU Cipta Kerja Diputuskan Inkonstitusional

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta pemohon dalam perkara nomor 101/PUU-XVIII/2020 turut menawarkan solusi hukum, jika UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan gugatan serikat buruh terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, tak mau mengabulkan sebuah permohonan dengan alasan ketidakpastian hukum, tapi berdampak pada memunculkan ketidakpastian hukum baru.

Mengingat, para pemohon dalam petitumnya meminta majelis menyatakan sejumlah aturan di UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Kalau memang nanti ada yang dikabulkan lalu memunculkan kekosongan hukum, apa yang harus dilakukan?

"Karena bagaimanapun Mahkamah tidak ingin mengabulkan permohonan karena alasan ketidakpastian hukum, lalu menciptakan ketidakpastian hukum baru," kata Saldi dalam sidang yang digelar daring di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: Fahri Hamzah Minta Anies Baswedan Cari Fadli Zon Karena Menghilang Usai Ditegur Prabowo Subianto

Baca juga: Fadli Zon Bak Hilang Ditelan Bumi Usai Dimarahi Prabowo karena Nyinyiri Presiden Jokowi

Saldi menjelaskan, permohonan pemohon yang meminta sejumlah aturan UU Cipta Kerja inkonstitusional, bisa berdampak pada kekosongan norma.

Lantaran, produk hukum yang lama sudah dicabut dan digantikan dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja.

Bila sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja diminta dinyatakan inkonstitusional, maka dampaknya tidak ada hukum yang mengatur persoalan yang gugatannya dikabulkan.

"Makanya harus ditawarkan juga apa jalan keluar yang mestinya dilakukan kalau ini dikabulkan."

"Itu sisi lain yang harus diperhatikan betul oleh pemohon dan kuasa hukumnya."

"Agar kami bisa diberi pengayaan masing-masing pasal itu mengapa dia dinyatakan bertentangan dengan konstitusi," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved