Berita Nasional
Lama Menghilang Setelah Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Sudah Eksis Lagi, Serang Tentang Omnibus Law
Lama Menghilang Setelah Ditegur Prabowo, Fadli Zon Kini Sudah Eksis Lagi, Serang Tentang Omnibus Law
TRIBUNSUMSEL.COM - Sempat menghilang usai ditegur Prabowo Subianto karena kritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kini, Fadli Zon kembali muncul di akun sosial medianya lagi.
Diketehui sekitar dua pekan Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR sekaligus Politisi Partai Gerindra Fadli Zon tak lagi berkicau di Twitter, usai ditegur Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Fadli Zon ditegur lantaran menyindir Presiden Joko Widodo soal banjir di Sintang, Kalimantan Barat.
Cuitan terakhir Fadli Zon disampaikan pada 13 November 2021.
Namun, pada Sabtu (27/11/2021) Fadli Zon tiba-tiba muncul.
Ia mengunggah dua cuitan, salah satunya berkomentar mengenai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Fadli Zon menyebut, sejumlah point dalam Undang-undang Cipta Kerja bertentangan dengan konstitusi.
Ia menyatakan, adanya keputusan MK tersebut, seharusnya pemerintah membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.
"UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli Zon di Twiiter pribadinya, Sabtu.
DPR akan kaji keputusan MK
Pimpinan DPR merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya bakal mempelajari putusan itu secara detail, sebelum mengambil keputusan selanjutnya.
"Putusan tersebut kami masih akan pelajari terlebih dahulu, sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk menaati putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kendati demikian, DPR menghormati putusan MK tersebut yang final dan mengikat.