Berita Palembang
Dua Sekawan Curi Besi Gantungan Bunga di Dinas Perikanan dan KP Palembang, Aksi Dipergoki Warga
Dua sekawan kompak mencuri besi di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan yang terletak di Jalan TP. H Sofyan Kenawas Gandus Palembang.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dua sekawan kompak mencuri besi di Kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan yang terletak di Jalan TP. H Sofyan Kenawas, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang.
Bukan yang pertama, kedua tersangka Berry Ariswo (26) warga Jalan Sungai Tenang, Kecamatan Gandus dan Sandy Prayoga (18) warga Jalan PSI Lautan, Kecamatan Ilir Barat 2, mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian di tempat tersebut.
"Uangnya kami bagi rata. Saya sendiri (uangnya) dipakai untuk pegangan sama beli rokok," kata Berry Ariswo saat dihadirkan dalam rilis tersangka yang digelar di Polsek Gandus, Sabtu (27/11/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan dua sahabat ini berhasil dihentikan warga yang mencurigai gerak gerik mereka, Sabtu (20/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Tepatnya ketika kedua tersangka baru saja mengangkut besi sepanjang dua meter yang biasa digunakan untuk meletakkan pot bunga di halaman kantor Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Palembang.
Mereka nekat mengangkut besi tersebut hanya dengan sepeda motor untuk selanjutnya akan dibawa kabur.
Namun lantaran barang hasil curiannya berukuran besar, warga yang melihat hal tersebut seketika menyadari kedua pemuda ini baru saja melakukan tindak pencurian.
Bertepatan itu anggota Polsek Gandus melintas di lokasi kejadian sehingga turut mengamankan kedua tersangka.
"Saya bertugas manjat pagar dan ngambil besi. Sandy yang menunggu diluar. Tapi waktu kami mau dibawa pergi, ketahuan sama polisi," ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka sudah direncanakan sebelumnya.
Kini polisi sudah mengamankan barang bukti yakni satu buah besi untuk meletakan pot bunga dengan panjang dua meter dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih BG 4718 ABE.
"Kedua tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Pria Muda di Palembang Maling Motor Ojek Online, Motornya yang Mogok Ditinggalkan Bersama Korban
Baca berita lainnya langsung dari google news.