Berita Musi Rawas

Gegara Pohon Jengkolnya di Cat, Rudiansyah Petani di Musirawas Hendak Membacok Tetangganya

Rudiansyah, warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, Jumat (26/11/2021)

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Ahmad Farozi
Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas bernama Rudiansyah, ditangkap polisi karena hendak membacok warga sekampungnya, Hendrik Khosinger. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas bernama Rudiansyah, ditangkap polisi karena hendak membacok warga sekampungnya, Hendrik Khosinger.

Hendrik berhasil selamat, namun mobilnya yang ditinggal menjadi sasaran amukan Rudiansyah.

Rudiansyah, warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Muara Lakitan ditangkap anggota Satreskrim Polres Musi Rawas, Jumat (26/11/2021).

Penangkapan berawal dari peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 lalu.

Saat itu, terjadi keributan antara Rudiansyah dengan Hendrik Khosinger.

Mulanya, Rudiansyah yang membawa parang mendatangi Hendrik Khosinger yang sedang berada di kebunnya.

Setelah bertemu, pria 36 tahun ini langsung mengayunkan parang yang dibawanya ke arah Hendrik Khosinger.

Hendrik, 46 tahun, berhasil menghindari ayunan parang yang disabetkan oleh Rudiansyah.

Setelah berhasil menghindar, Hendrik kemudian langsung lari dari tempat tersebut.

Adapun Rudiansyah yang tidak berhasil membacok Hendrik, kemudian mengalihkan sasarannya ke kendaraan Daihatsu Taft Hiline milik Hendrik yang ditinggalkan di lokasi.

Mobil itu dirusak, kaca mobil bagian belakang dan samping kiri pecah.

Setelah melampiaskan kekesalannya, Rudiansyah kemudian pergi dari lokasi itu.

Hendrik yang tidak senang atas kejadian yang dialaminya, kemudian melapor ke polisi sesuai dengan LP/B - 81/VIII/2021/SPKT/RES MURA / SUMSEL, tgl 10 Agustus 2021.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, berdasarkan laporan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.

Selanjutnya pada Jumat (26/11/2021) sekitar pukul 05.00, dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan ini melakukan perbuatan tersebut karena tidak senang pohon jengkol di kebun miliknya di cat oleh korban," kata AKP Dedi Rahmat Hidayat, Jumat (26/11/2021). (Sp/ Ahmad Farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved