Berita Nasional
Tak Ingin Kecolongan Lagi, MUI Bakal Libatkan Polri dalam Melakukan Perekrutan Anggota
MUI mengonfirmasi terkait belum adanya kriteria dan mekanisme yang pasti dalam prosedur perekrutan anggota.
"Kami sudah rapat di dewan pimpinan tetapi belum bisa kami sampaikan sekarang," ujarnya.
Baca juga: MUI Bereaksi Usai Penangkapan Terhadap Teroris Disebut Bentuk Kriminalisasi Ulama atau Islamophobia
Baca juga: Wapres Maruf Amin Beri Penjelasan Setelah Ada Anggota MUI yang Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri
Sebagai informasi, anggota MUI merupakan perwakilan dari etiap anggota-anggota yang didelegasikan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Al Washliyah, dan beberapa anggota ormas lain.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.
"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul.
Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.
"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Bakal Libatkan Polri dalam Melakukan Perekrutan Anggota.