Berita Nasional
Reaksi Tak Biasa Anies Baswedan Soal Rencana Reuni Akbar 212 di Patung Kuda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak mau banyak berkomentar soal rencana aksi reuni akbar 212 yang akan digelar awal Desember 2021 mendatang
Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut.
Terlebih, acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.
"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.
Zulpan menjelaskan, apabila syarat surat izin keramaian dipenuhi, nantinya kepolisian bakal menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas kegiatan tersebut.
Namun, ada sejumlah persyaratan lain yang mesti dilengkapi penyelenggara.
Persyaratan itu adalah PA 212 harus mengantongi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19.
Surat rekomendasi diperlukan karena saat ini Jakarta masih berada dalam situasi pandemi virus Covid-19 dan tengah diberlakukan PPKM Level 1.
"Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Hal itu diperlukan karena Jakarta masih dalam situasi pandemi dan PPKM. Itu salah satu persyaratan yang belum dipenuhi," imbuh Zulpan.
Terkait Reuni 212 sendiri, pihak penyelenggara sudah bersurat ke Polda Metro Jaya.
Surat pemberitahuan itu telah dikirim pada pekan lalu dan telah diterima kepolisian.
Beberapa pengurus dari acara Reuni 212 telah mengajukan surat pemberitahuan kepolisian pada Kamis (18/11/2021), jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Reaksi Tak Biasa Anies Soal Rencana Reuni 212 di Patung Kuda: Lagi Pembahasan.