Mucikari Rekrut PSK Via Facebook, Syarat Tak Boleh Bertubuh Gendut, Ngaku ke Polisi Baru 2 Bulan

Mucikari Darwin Pratomo berani memasang iklan merekrut pekerja seks komersial (PSK) secara terang-terangan lewat aplikasi media sosial Facebook.

Editor: Moch Krisna
(Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas)
Darwin Pratomo seorang mucikari yang tertangkap Polrestabes Semarang karena membuka praktek prostitusi online di kos terletak di rumah kos Palapa Jalan Gayamsari II Kelurahan Gayamsari Kecamatan Gayamsari. 

Para PSK mendapat Rp 400 ribu sedangkan Darwin Rp 200 ribu.

"Jika dihitung setiap korban bisa mendapatkan penghasilan Rp 25 juta hingga 30 juta setiap bulannya sesuai yang dijanjikan diawal," ujar Darwin.

Ada Kontrak Kerja

Diketahui 1 dari 4 PSK yang dipekerjakan Darwin masih berusia 14 tahun.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan prostitusi online tersebut terungkap adanya laporan dari masyarakat adanya prostitusi di tempat itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata wanita-wanita tersebut merupakan korban dari pelaku," ujar Kombes Irwan saat konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang,Selasa (22/11/2021).

Sebelum bekerja, para PSK diminta oleh Darwin untuk menandatangi kontrak kerja.

"Hal ini dibuktikan adanya kontrak kerja. Pada kontrak kerja tersebut disebutkan korban siap dijadikan wanita panggilan dan siap melayani siapapun termasuk pelaku," kata Kombes Irwan.

Darwin kini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan 296 KUHP.

Tersangka terancam pidana penjara 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

"UU ITE juga akan dimasukkan untuk persangkaan terhadap tersangka," tutur Kombes Irwan. (TribunWow.com/Anung)

Berita Ini Sudah Tayang di Tribunwow.com

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved