Berita Nasional
Mabes Polri Angkat Bicara Soal Penyidik Kini Tak Bisa Asal Panggil Prajurit TNI yang Hadapi Perkara
Mabes Polri Angkat Bicara Soal Penyidik Kini Tak Bisa Asal Panggil Prajurit TNI yang Hadapi Perkara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Isu hangat di Indonesia kembali ramai diperbincangkan.
Kali ini, yang menjadi perbincangan ialah soal penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang sedang menghadapi suatu perkara.
Hal tersebutpun ditanggapi sejumlah pihak.
Salah satunya ialah Mabes Polri.
Mabes Polri menanggapi soal penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang sedang menghadapi suatu perkara.
Diketahui, aturan tersebut berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati dengan adanya surat telegram tersebut.
Menurutnya penegakan hukum yang dilakukan penyidik Polri harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prinsipnya penyidik harus tunduk pada regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azaz equality before the law," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Ia memastikan kinerja kepolisian juga tak akan terganggu dengan penerbitan telegram tersebut. Polri juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI terkini.
"Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru," ucapnya.
Baca juga: Penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Usai Disebut Tutup Pintu Anggotanya Diperiksa Penegak Hukum
Baca juga: Mabes TNI Tak Beri Ampun Bagi Wanita yang Pakai Fasilitas TNI Saat Ribut dengan Arteria Dahlan
Sebagai informasi, penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Telegram ini keluar tak lepas dari adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.
"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
Dalam aturan baru ini, pemanggilan prajurit TNI yang tersandung permasalahan hukum oleh kepolisian harus melalui komandan atau kepala satuan.
Di mana aturan ini dibuat untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.
Adapun surat telegram ini bertandatangan dan berstempel Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono tertanggal 5 November 2021.
Setidaknya terdapat empat poin yang diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI ini, meliputi:
1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.
2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan/Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.
3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.
4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor aparat penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Mabes Polri Soal Penyidik Kini Tak Bisa Asal Panggil Prajurit TNI yang Hadapi Perkara.