Berita Nasional

Penjelasan Panglima TNI Jenderal Andika Usai Disebut Tutup Pintu Anggotanya Diperiksa Penegak Hukum

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasapun membantah pihaknya menutup pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.

Editor: Slamet Teguh
Warkotalive.com/Henry Lopulalan
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, untuk periode 2020-2024, proses penganggaran alat utama sistem senjata (alutsista) sudah selesai. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Jenderal Andika Perkasa resmi dilantik sebagai Panglima TNI.

Baru menjabat sebagai Panglima TNI, sejumlah isu sudah mulai melanda Andika Perkasa.

Salah satunya ialah saat ia disebut penegak hukum tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasapun membantah pihaknya menutup pemeriksaan yang dilakukan penegak hukum.

Pernyataan tersebut menyikapi terbitnya surat telegram (ST) yang mengatur soal penegak hukum tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.

"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung. Sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).

Andika sendiri mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai rujukan telegram tersebut.

Alasannya, telegram itu diterbitkan sebelum dirinya menjabat atau pada 5 November 2021 lalu.

Dalam hal ini, telegram itu ditandatangani oleh KasumTNI, Letjen TNI Eko Margiyono.

"Saya harus cek lagi (terkait telegram). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Tetapi kan kalau soal proses hukum itu kan memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," kata dia.

Sebagai informasi, penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.

Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.

 Telegram ini keluar tak lepas dari adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh Korps Bhayangkara yang tidak sesuai prosedur.

"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved