Berita Muratara
UMK Muratara 2022 Baru Akan Dibahas, Buruh Berharap Lebih Besar dari UMP Sumsel 2022
Penetapan UMK Muratara Tahun 2022 baru akan dibahas pasca penetapan UMP Sumsel 2022. Diketahui, UMP Sumsel 2022 senilai Rp3.144.446.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Musi Rawas Utara (Muratara) untuk tahun 2022 baru akan dibahas pasca penetapan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2022.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, bahwa penetapan UMK setelah penetapan UMP.
Sebagaimana diketahui, UMP Sumsel 2022 telah disahkan oleh Gubernur Herman Deru pada 18 November 2021 lalu senilai Rp 3.144.446.
Besaran nilai UMP tersebut tidak ada kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang nilainya sama yaitu Rp3.144.446.
"UMP sudah disahkan, dengan begitu kita akan mulai membahas UMK kita," kata Kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muratara, Fery Aprianto, Minggu (21/11/2021).
Dia menjelaskan Muratara saat ini telah memiliki dewan pengupahan yang dibentuk berdasarkan SK Bupati Nomor 647/KPTS/Disnakertrans/MRU/2021 tanggal 21 Juni 2021 untuk periode 2021-2024.
Dengan begitu, untuk UMK Muratara tahun 2022 sudah bisa ditetapkan sendiri alias tidak lagi mengacu pada UMP Sumsel.
"Jadi mulai penetapan untuk tahun depan kita sudah bisa karena kita sudah ada dewan pengupahan. Kalau sebelumnya kita mengacu pada UMP karena belum ada dewan pengupahan," kata Fery.
Dia menerangkan, setalah pembahasan UMK Muratara tahun 2022, dewan pengupahan nantinya memberikan rekomendasi kepada bupati untuk disampaikan ke gubernur.
Apabila nantinya dalam penetapan UMK Muratara yang sudah sesuai ketentuan tapi ternyata besarannya di bawah UMP Sumsel, maka UMK Muratara 2022 sama dengan UMP Sumsel.
"Kalau nanti hasil penetapan UMK kita di atas UMP maka kita pakai hasil itu. Tapi kalau ternyata di bawah UMP maka kita mengacu pada UMP," ujar Fery.
Dia menyatakan dalam penetapan UMK tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pertama, rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten dalam tiga tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Kedua, nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.
"Dari dasar itulah nanti gubernur melihat. Apabila memenuhi ketentuan itu maka gubernur dapat menetapkan UMK. Kalau di atas UMP kita pakai itu, tapi kalau di bawah UMP kita pakai UMP," jelas Fery.